Peringatan Keras,Wartawan Bertugas Mencari Informasi Dan Publikasi Berita Di Lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS

oleh -47 Dilihat
oleh

POSPENA.COM, Parimo – Tugas Wartawan guna mencari informasi dan mempublikasikan kepada publik sudah jelas dilindungi Undang -Undang Negara RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Namun kenyataanya masih ada Wartawan yang bertugas dilapangan guna mencari,memperoleh,dan mempublikasikan informasi yang didapatkanya untuk publik,masih mendapat hambatan bahkan sudah mengarah kepada tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan PERS pasal 1 ayat 18 menyatakan setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pasal 4 ayat (2) dan ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 2 ( dia  tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.( lima ratus juta rupiah).

Namun apa yang terjadi,tugas -tugas wartawan  dilapangan dalam mencari,memperoleh informasi berita bahkan mendapat intimidasi dan kekerasan.Hal ini menjadi catatan buruk bagi dunia PERS jika hal ini terus terjadi,dan hal ini sangat mengancam kebebasan dan kemerdekaan wartawan menjalankan tugasnya.

Pada intinya sudah menjadi perhatian serius bagi penegak hukum khususnya pihak kepolisian Negara RI sebagai penegak hukum harus menindak tegas para pelaku intimidasi bahkan tindak pengancaman kepada wartawan,dengan berbagai cara dan alasan.

Tujuan dari adanya hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai wadah untuk memberi rasa aman bagi pekerja PERS,hal itu yakni disepakati melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan ditandatangani bersama Pemerintah RI dan disepakati bersama.untuk dijalankan sebagaimana peruntukannya.

SIDIK,SH