POSPENA.COM – Polres Parigi Moutong lagi lagi mengungkap modus kasus kriminal yang Terjadi di beberapa wilayah di kecamatan yang ada di kabupaten parigi moutong, lewat konfrensi pers ini yang dibuka langsung oleh Kasi Humas Iptu J. Turangan serta disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti STK, pada hari Rabu, 17/08/2022
Kaasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti STK menyampaikan kasus tersebut dihadapan rekan rekan media, dimana ada tujuh tersangka yang terlibat tindakan asusila anak di bawah umur, satu tersangka terlibat KDRT dan dua tersangka terlibat kasus pencurian.
TKP Tersangka kasus pencurian cengke pada hari rabu jam 01:00 di desa kasimbar selatan, kec. Kasimbar, terjadi pada bulan juli 2022, pelaku berhasil mengambil cengkeh dan beberapa barang berhaga diantaranya hp milik korban.
Ketiga Pelaku berinisial Z, WR dan N, berhasil diamanakan pihak kepolisian dengan mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo warna biru dan HP reelmi warna abu abu, 2 nota pembelian dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000. Pelaku dikenakan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara atau denda senilai Rp. 200.000.000.
Pada konfrensi pers tersebut ada hal yang sangat di sayangkan untuk menjadi perhatian bagi kita semua yaitu kasus persetubuhan anak dibawah umur (pencabulan) dimana korban tersebut masih maenginjak di bangku sekolah dasar.
Kasat mengatakan bahwa pihaknya telah menangani pidana umum bersama unit PPA dan menyusun hasil BAP para pelaku kriminal, para pelaku di jerat UU dan pasal yang berlaku sesuai perbuatan mereka masing masing, ungkap kasat.
Pada waktu yang sama unit PPA Aipda Daud L Samaralau juga mengungkap tindakan kriminal KDRT yang terjadi di desa toboli,
” Pelaku tindak Pidana KDRT ini berinisial AK dengan korban berinisial W, dan dimana pelaku sempat menjadi buron (DPO ) oleh pihak kepolisian bahkan sempat melarikan diri ke surabaya dan akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian” Tutup Daud.