Parigi, Pospena.com – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menangkap seorang Warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, memiliki 4,25 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba, Polres Parigi Moutong, Iptu I Gede Krisna mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku diketahui inisial IH (22th), berdasarkan laporan Masyarakat dan setelah itu dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 Wita, pada hari Selasa 28 September 2021, anggota melakukan penangkapan,” ungkap Iptu I Gede Krisna, Jumat (1/10/2021).
Dari hasil penangkapan yang dilakukan, selain 4,25 gram sabu-sabu, pihak Satuan Narkoba juga turut menyita dari tang pelaku berbagai barang bukti diantaranya satu buah penghisap (bong), timbangan digital, handphone, serta sepaket sedotan dan plastik bening.
Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan secara gencar mendeteksi serta memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami tidak main-main untuk terus gencar memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, hingga ke akar – akarnya,” tegasnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Parigi Moutong, beserta barang bukti guna menunggu proses hukum lebih lanjut berdasarkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 menjual dan atau mengedarkan, 122 memiliki dan atau dalam penguasaanya, serta 127 menggunakan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (PP)