Dihadapan Wabup Parimo, DPRD Minta Legalitas Restrukturisasi Debitur Perbankan dan Leasing

oleh -226 views
oleh

PARIMO, Pospena.com- Ditengah wabah Virus Covid-19 atau wabah pandemi Corona, masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) minta kepastian Restrukturisasi kredit, debitur yang saat ini mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, perpanjangan jangka waktu kredit dan pengurangan tunggakan bunga kredit menjadi harapan masyarakat kepada Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edy Tangkas, Senin (06/04) kemarin  di ruang rapat paripurna bersama Forkompinda diantaranya Wakil Bupati Badrun Nggai dan Ardi Kadir sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Parimo.

Edy, mengatakan, pada situasi covid-19 yang begitu merajalela dia secara pribadi sangat mengapresiasi kerjasama pemerintah daerah dan DPRD, sehingga dia juga meminta pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat untuk perbankan dan Leasing serta kerdit BUMN lainnya sebagai legalitas kepastian Restrukturisasi Debitur.

“Kami memohon kepada pemerintah daerah, agar menyikapi jeritan hati masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha kecil menengah dan leasing untuk membuat surat Restrukturisasi sesuai perintah presiden dan otoritas jasa keuangan (OJK),”ucap Edy.

Lanjut, Masyarakat sudah mengikuti Social Distancing  justru saat ini mereka telah melakukan Physical Distancing, adanya Physical Distancing pendapatan masyarakat justru menurun, bahkan sebagian nelayan tidak dapat memasarkan hasil tangkapannya, sehingga kewajiban pemerintah kembali mengakomodir keluahan mereka.

“pihak bank tidak mau tau keadaan masyarakat, karena ada sebagian bank hanya memberi keringanan bunga dan ada kredit dana KUR justru diharuskan untuk membayar, sehingga adanya surat dari Pemerintah Daerah untuk mengapresiasi pemerintah pusat, masyarakat juga tetap menjaga Social Distancing  dan Physical Distancing,”Harapnya.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *