PARIMO, Pospena.com- Sebagian penerima bantuan rehab rekon pasca gempa tahap dua rusak ringan dan sedang yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum bisa diverifikasi karena terkendala dokumen hak kepemilikan tanah berupa Sertifikat, Surat Penyerahan dan Hibah kepemilikan tanah, serta Konplen kerusakan rumah yang dianggap tidak sesuai dengan data.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Parimo, Tri Nugraha mengatakan dari 5012 penerima, ada sekitar 800 yang sudah menyelesaikan tahapan uji publik dan verivikasi, tinggal melakukan pembukaan rekening. Dan sebagian lagi masih bermasalah karena tidak memiliki hak kepemilikan tanah, tetapi tetap akan direalisasikan, hanya saja ada keterlambatan untuk mencari solusi dengan pihak pemerintah desa atau kelurahan.
“kami tetap akan mencarikan jalan agar bantuan ini bisa disalurkan sesuai dengan hak penerima, tetapi penerima harus mengurus Administrasi kepemilikan tanah, karena yang bermasalah ini tidak hanya yang ada di Kecamatan Parigi, bahkan dari Kecamatan kasimbar sampai Kecamatan sausu ada yang bermasalah,”ungkapnya kepada media ini Selasa (04/03).
Lanjut Tri Nugraha, Masalah lainnya yaitu nama yang ada dalam by name by address (BNBA) tidak sesuai dengan nama yang tinggal dirumah tersebut, pasalnya ada suami istri sudah bercerai ada juga nama yang masuk dalam BNBA tetapi sudah rumah tersebut sudah dijual oleh pemiliknya yang namanya ada dalam BNBA.
“persoalan ini nantinya akan dicarikan solusi bersama TPM, yakni, kepolisian dan kejaksaan untuk menyikapi persoalan yang terjadi dilapangan, minimal hak mereka sebagai penerima dapat tersalurkan sesuai dengan kebijaksanaan,”jelasnya.
TOMMY