Edy Tangkas : Pengajuan Raperda LP2B dan LCP2B di Parimo Sangat Tepat

oleh -146 views
oleh
I Putu Edy Tangkas Wijaya, Anggota DPRD PARIMO

PARIMO, Pospena.com- pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPC2B), di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sangat tepat, pasalnya Raperda merupakan upaya mempertahankan kawasan pertanian pangan di Kabupaten Parimo.

Menurut  Edy Tangkas Wijaya selaku Sekretaris Pansus II DPRD Parigi Moutong ini, Pengajuan Raperda LP2B dan LCP2B untuk Kabupaten Parigi Moutong, adalah langkah yang tepat. Karena cukup banyak pengalihan kawasan pertanian pangan menjadi pemukiman.

Menurut dia, seiring dengan perkembangan zaman Kabupaten Parigi Moutong telah mengalami sejumlah perubahan yakni lokasi-lokasi persawahan kini sudah berubah menjadi pemukiman.

“ Saya pikir ini sudah tepat. Nah, kalau Perda ini tidak ada, saya pikir daerah kita bakal mengalami kemunduran karena tidak siap,” ungkapnya Senin(2/3).

Pengajuan Raperda LP2B dan LCP2B, yang diserahkan kepada Pansus II, menyebutkan pembagian kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lanjut dia, jika terjadi bencana alam, pemerintah juga telah menyediakan lahan cadangan seperti yang diatur dalam lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Dia menyebutkan, dengan luas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Sausu sekitar 4000 hektar. Menjadikan wilayah ini penyedia lahan cadangan pangan terbesar dibandingkan dengan wilayah Kecamatan lainnya.

Sehingga, pihaknya mendorong agar Dinas Pertanian agar memprioritaskan wilayah ini menjadi lahan tetap.

“Kita Pansus mendorong minimal dengan Perda ini berkesinambungan infrastrukturnya,” sebutnya.

Dia berharap, setelah Perda tersebut disahkan menjadi lembaran daerah. pihak eksekutif maupun legislatif dapat memperketat pengawasan. Sehingga, tidak ada lagi pengalihan lahan produktif menjadi nonproduktif.

“Setelah ini menjadi Perda. saya pikir ini jadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawal dan menerapkan Perda ini sebagaimana mestinya,” tandasnya.

TOMMY-BSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *