PARIMO,Pospena.com- Proses mediasi yang dilakukan Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ketiga kalinya berakhir buntu, pasalnya mediasi yang dilakukan oleh kedua kuasa hukum terkait hutang Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang digugat oleh pengusaha ternama Hantje Yohanes.
Hantje Yohanes melalui kuasa hukumnya mengaku telah meminjamkan uang kepada Bupati untuk maju dalam perhelatan pemenangan pilkada pada tahun 2018 tahun kemarin, proses pertemuan keduanya pun sangat jelas yaitu di ruang kantor bupati. Nico Rantung yang mempertemukan keduanya pun masuk dalam daftar tergugat empat oleh Hantje Yohanes.
melalui Sahrudin Ariestal Kuasa Hukum Dari Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang ditemui sejumlah media, senin 30/09 berakhir agenda mediasi antara penggugat dan tergugat, seharusnya kedua pihak yang berseteru diharapkan datang, karena yang dimediasi prinsipal secara langsung, dan para prinsipal tidak bisa hadir maka mediasi dianggap gagal oleh pihak pengadilan.
Baca : https://pospena.com/2019/09/09/ngutang-49-miliar-rupiah-untuk-pilkada-bupati-parimo-cs-digugat/
“Karena dianggap gagal maka tugas kami adalah membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan tuduhan yang dalam gugatan,”katanya.
Lanjtu Ariestal, kata dia bupati selaku Prinsipal, sebenarnya ingin hadir dalam Sidang mediasi hanya saja Hantje sebagai penggugat tidak hadir.
“Andai Bupati hadir, upaya kesepakatan tidak akan terjadi karena pihak pengggugat tidak bisa mengambil keputusan, kalau bukan prinsipal nya langsung, hari ini pak bupati sedang ada di rujab menunggu kalau prinsipal penggugat ada baru kita hadir kan,”ucapnya kepada sejumlah media.
Baca : https://pospena.com/2019/09/11/selain-samsurizal-ternya-ada-mantan-kaban-bpbd/
Ditempat yang sama Hartono Taharudin Kuasa Hukum Hantje Yohanes menjelaskan, gagalnya Proses mediasi antara bupati dan Hantje berarti kasus ini lanjut hingga fakta persidangan memutuskan apakah bupati yang ngutang atau hantje yang membantu membiayai bupati di perhelatan pilkada. Dalam gugatan kami sudah cantumkan sita jaminan aset yang ada di palu dan yang ada di sini jika itu terbukti.
“Terkait bukti, kami sudah punya bukti dan hasil chatt, seperti bukti transfer dan semua bukti nanti akan kami buktikan dan kami perlihatkan saat dipersidangan bahwa ada bukti transfer dan chatt via WhatsApp. ketika mereka membantah kami akan keluarkan bukti itu,”Tegas Hartono Pengacara Kece Nakoda Sti-Ham Parimo.
TOMMY