Bantuan Pasca Bencana, Pembagian ‘Hygiene Kit’ Di Kelurahan Bantaya Pilih Kasih.

oleh -701 views
oleh
sejumlah warga protes pembagian ‘Hygiene Kit’ bantuan pasca gempa di kelurahan bantaya. Foto : TM

PARIMO,Pospena.com- Penyerahan bantuan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) melalui pemerintah kelurahan (Pemlur) Bantaya Selasa (09/07/19) tidak sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Bantuan Hygiene kit Berupa pakaian dalam, handuk, pasta gigi, sabun, sampo, dan pembalut wanita dari Pederasi tersebut terkesan pilih kasih dan enggan untuk disalurkan.

Padahal Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar seharusnya Non Diskriminatif, pemberian bantuan sesuai kebutuhan dasar tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap siapapun yang terdampak bencana.

Ifay, salah satu anggota PMI yang menjelaskan mekanisme pembagian bantuan. Foto : TM.

Hal ini Justru dilakukan oleh Siti Fatimah, selaku Kasi Kesra Dan Pembangunan Pemlur Bantaya Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kepada salah satu penerima ‘Hygiene Kit’ yang di salurkan oleh PMI.

Fajran mengatakan, dia mendatangi Kasi Kesra Dan Pembangunan Pemlur Bantaya untuk menanyakan kartu untuk mendapatkan bantuan Hygiene Kit, karena sebagian tetangganya yang tidak memiliki kartu tersebut juga mendapat bantuan Hygiene Kit.

“saya datangi dia karena tetangga menyuruh untuk menemui Siti Fatimah selaku Kasi Kesra Dan Pembangunan, setelah saya sampai di ruangannya dia justru mengatakan siapa yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait bantuan ini,”kata dia.

Lanjut, merasa tidak dihiraukan, dia lalu mengatakan, jika seperti ini cara pelayanannya saya akan laporkan, karena pembagian bantuan Hygiene Kit terkesan pilih kasih, justru oknum anggota DPRD mendapat bantuan ini.

“saat saya mengatakan untuk melaporkan sistim yang amburadul ini, justru Siti Fatimah menentang untuk dilaporkan, padahal jelas bantuan sebanyak itu dibagikan kepada masyarakat yang terdampak tanpa memilih status, Siti Fatimah selaku Kasi Kesra Dan Pembangunan seakan menutupi informasi kepada masyarakat,”Jelasnya.

Dia menambahkan, Transparansi pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabilitas dan dilakukan secara terbuka dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum, bukan atas pilih kasih.

Sementara itu, Siti Fatimah, selaku Kasi Kesra Dan Pembangunan Pemlur Bantaya yang di temui media ini tidak mengakui apa yang di katakan oleh fajran, jutru dia memanggilnya dengan baik untuk diberikan kartu penerimaan bantuan.

“saya sudah panggil dia dengan baik, tetapi dia berdiri dan mengambil gambar untuk dia laporkan,”ungkapnya.

TOMMY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *