PARIMO, Pospena.com- Pernyataan tegas PJS Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Mohamad Nadir, saat memberikan sambutan Tahun Baru Caka 1940, di Desa Tolai, Kecamatan Torue belum lama ini, yang mengatakan akan menindak oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat politik praktis, tidak dapat dibuktikannya.
Pasalnya, seperti yang sempat viral beberapa hari terakhir di Facebook, tentang adanya dua oknum Camat, dan satu Kepala Dinas yang diduga terlibat politik praktis, sampai saat ini belum juga ditindak oleh PJS Bupati Parimo, seperti yang pernah diucapkannya.
Mohammad Nadir, Dalam sambutan tersebut dia mengatakan, dengan jabatannya yang hanya berlangsung selama kurang lebih lima bulan tersebut, dia akan menyelesaikan lima tugas, terutama untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Parimo 2018 ini.
“ada lima program Prioritas, salah satunya untuk menyukseskan pilkada parimo, dan memimpin pemerintahan kabupaten parimo sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka dari itu, program pemerintah akan saya kawal terutama program pembangunan yang disalah gunakan,” katanya.
Tidak hanya itu, Mohamad Nadir juga dengan tegas mengatakan, program pembangunan yang dikelola oleh kepala OPD jangan sampai terkesan program dukung mendukung antara salah satu kandidat, jika itu terjadi, maka dia tidak segan-segan untuk menindak lanjuti dan akan memberikan sanksi penundaan pangkat dan golongan, bahkan sampai kepada sanksi pemecatan dari PNS.
“saya menghimbau kepada seluruh kepala OPD untuk tidak saling mendukung dalam politik pilkada kabupaten parimo, apa lagi membawa program pembangunan lewat salah satu kandidat, sanksi penundaan pangkat dan golongan, sampai sanksi pemecatan dari PNS akan saya lakukan jika itu terbukti,” kata PJS Bupati dengan tegas.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulawesi Tengah cabang Parigi Moutong, Munafri SH, menilai tindakan oknum kepala OPD tersebut seharunya sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah, dalam hal PJS Bupati Kabupaten Parimo.
“Apabila hal seperti ini terus dibiarkan, maka sangat disayangkan sekali. Tambah lagi dengan Panwaslu yang juga memiliki wewenang dalam pengawasan Pilkada, namun juga seakan ikut menutup mata,” Ujarnya.
Seharusnya tambah dia, Panwaslu Kabupaten Parimo juga harus mengambil tindakan dengan melayangkan surat panggilan kepada oknum terkait, untuk mengetahui apakah video dan foto yang viral tersebut masuk dalam pelanggaran atau tidak.
“Sebab masyarakat juga berhak tahu, tentang kinerja pejabat di Daerah ini seperti apa,” tutupnya. TOMY, OZHAN