POSPENA.COM, PARIMO – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) 82 tahun 2022 , jelas menegaskan bahwa kepala desa yang baru dilantik wajib mengikuti pelatihan bimbingan teknis ( Bimtek ).
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) kabupaten Parigi Moutong Agus Salim kepada Wartawan pospena.com diruang kerjanya, Rabu (14/12/2022)
Agus menjelaskan Perintah undang -undang dan permendagri yang ada sebagai turunan undang -undang yang ada harus dilaksanakan dan wajib, karena untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam hal peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan Dana Desa.
Peningkatan sumber daya manusia ini sangat penting bagi kepala desa yang baru terpilih pada Pilkades serentak tahun 2022, dan bagi kepala desa yang ingin meningkatkan pengetahuan juga boleh dilakukan untuk mempermantap pengelolaan dana desa, hal ini penting dilakukan untuk menambah wawasan pengetahuan tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Dalam permendes yang ada, kepala desa dapat mengelolah dana desa dengan baik, sehingga dari awal dibekali dengan bimbingan teknis sehingga bertambah pengetahuan dan pemahamanya.
Dengan adanya pelatihan peningkatan mutu kepala desa sehingga dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa dalam pengelolaan dana desa, sehingga pengeloaanya dilakukan secara baik dan benar sesuai peraturan yang ada.
Pelaksanaan bimtek kepala desa yang dilakasnakan bertempat di Hotel Sutan Raja Palu yang diikuti oleh 116 kepala desa dengan antusias mengikuti pelatihan dari pemateri Kementetian Dalam negeri, Kementerian Desa dan Kejaksaan Tinggi. Setelah selesai mengikuti kegiatan bimtek tersebut sejumlah kepala desa mendapatkan sertifikat dari Lembaga Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
SIDIK, SH
