POSPENA.COM, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Mengikuti Rapat Kerja Nasional Tentang Kebijakan Satu Peta, Kantor Menko Prekonomian dan Kesra , Jakarta Selasa 4 Oktober 2022.
Rakornas Tentang Kebijakan Satu Peta , dibuka Menko Kesra , Airlangga Hartarto , dihadiri Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo Menyampaikan bahwa Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.
“Nanti akan kita lihat satu per satu, titik permasalahannya seperti apa sehingga kita akan mempunyai solusi yang harus kita rencanakan. Kita harapkan pada semester I/2024 rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara kementerian/lembaga dan pemda,” kata Wahyu.
Rencananya, Rakernas akan digelar di Jakarta dan akan dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari 30 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 4 pemerintah kab/kota, 20 perguruan tinggi, 2 mitra pembangunan.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Menyampaikan Perlu Penataan Kembali Tata Ruang Daerah Sulawesi Tengah dan Penaan Perijinan Pertambangan yang Sudah Diterbitkan Sebelumnya .
Seperti Perijinan Tambang Emas Di Parigi Moutong ,dimana Arealnya masuk Pada Lokasi Persawahan Masyarakat untuk dilakukan Kajiannya dan akan disampaikan Kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi Aspirasi Masyarakat Terkait Tambang Emas di Parigi Moutong.
Gubernur Juga Menyampaikan Apresiasinya Kepada Menteri ESDM yang Mengembalikan IUP sebanyak 52 IUP Pertambangan yang Tumpang Tindi , Nanti Akan Kami Lakukan Penataannya dan Selanjutnya Untuk Pemiliki IUP yang Sudah diundang tapi tidak mau mengindahkan undangan untuk di Tata Perijinannya oleh Provinsi . selanjutnya nanti akan diajukan kepada Menteri ESDM dan Menteri Investasi Untuk dicabut IUPnya.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan,HMS
SIDIK