Parigi, Pospena.com – Puluhan Warga Binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, mengamuk. Peristiwa itu terjadi, diduga dampak dari tindakan kekerasakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas Lapas.
Pihak Lapas Kelas III Parigi menyebutkan, awal kericuhan terjadi sekitar pukul 14.00 WITA, dan puncaknya terjadi sekitar pukul 16.00 WITA.
Sebagian besar ruangan kantor telah dikuasai. Bahkan, para Warga Binaan melakukan tindakan anarkis, dengan merusak sejumlah fasilitas dalam ruangan.
Tindakan anarkis juga ditunjukkan dengan aksi lempar batu dan beberapa botol kaca ke arah para petugas yang mencoba menenangkan Warga Binaan.
Karena tindakan anarkis tidak mampu dikendalikan, akhirnya pihak kepolisian membuang tembakan peringatan gas air mata, untuk menghalau kericuhan.
Atas kejadian ini, Kepala Lapas kelas III Parigi, Muhammad Askari Utomo berjanji, akan segera menindaklanjuti permintaan Warga Binaan.
“Kami melakukan klarifikasi kesegala arah, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang dimaksud,” katanya.
Untuk sementara pihak Lapas Kelas III Parigi, masih fokus dengan mengendalikan kondisi seperti semula. Jika nantinya ada pemeriksaan dari pimpinan, pihak Lapas siap untuk diperiksa.
Masih terkait kejadian ini, seorang Warga Binaan, Muhammad Rizal mengaku, kejadian berawal dari tindakan penganiayaan dilakukan oleh petugas Lapas terhadap lima rekan Warga Binaan, yang ketahuan menggunakan Handphone.
“Tindakan itu dianggap bukan hal wajar yang dilakukan terhadap Warbin, karena bukan hanya penganiayaan tetapi petugas kerap mengisi mulut mereka dengan sepatu yang digunakannya,” terang Muhammad Rizal, ditemui sejumlah wartawan, dari balik jeruji sesaat situasi ricuh mereda.
Rizal mengaku, tindakan ini telah lama dipendam, dan diluapkan dengan tindakan seperti ini agar mendapatkan keadilan.
Para Warga Binaan menuntut, agar lima oknum petugas yang melakukan penganiayaan agar dipindahkan ke Lapas lain, dan tidak ada lagi tindakan penganiyaan serupa lagi terjadi. Selain itu meminta atas kejadian itu agar dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (PP)