Reza Supervisor : Call Center Layanan PLN 123 Tidak Layak di Kabupaten Parimo

oleh -6 Dilihat
oleh
Salah satu rumah di jalur dua desa bambalemo yang jauhnya sekitar 400 meter dari salah satu rumah yang memakai jaringan SR. Foto : TM

PARIMO, Pospena.com- Layanan 123 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupten Parigi Moutong (Parimo) yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk menikmati Pendaftaran listrik secara Online justru  menjadi problema dikalangan masyarakat.

Tidak hanya sedikit masyarakat yang mendaftar Via Online 123 justru direstitusi oleh pihak PLN ULP Parimo dengan alasan Nomor Handphone dan jarak jaringan yang sangat jauh, sementara oknum supervisor itu sendiri memberikan kelonggaran kepada Oknum Calo yang melakukan pemasangan yang jaraknya hingga mencapai 400meter, sementara Reza selaku Supervisor mengatakan jarak sesui standar PLN hanya 30 Meter.

Reza yang dikonfirmasi media ini diruang Manager PLN ULP Parimo beberapa waktu lalu mengatakan, Online Call Center 123 untuk pasang baru seharusnya untuk daerah yang sudah memiliki jaringan sangat baik, contoh seperti di pulau jawa, semua daerahnya itu sudah terkoneksi jaringan listrik, sedangkan untuk wilayah ULP Parimo, ada daerah yang sangat jauh dari jaringan sehingga pihaknya merestitusi pada saat masyarakat bermohon melalui Online.

“untuk pelanggan yang biasanya kita restitusi itu pada saat dia bermohon melalui online setelah kita cek kondisi di lapangan belum bisa di aliri oleh listrik Faktor jauhnya jaringa TR, otomatiskan tanggung jawab kita kembalikan uangnya,”katanya.

Lanjut Reza, pihaknya hanya menyediakan Kabel sepanjang 30 meter, tetapi biasanya ada daerah yang jarak jaringannya itu sekitaran satu kilo meter seperti di wilayah kasimbar.

“pelanggan biasanya menyediakan kabel sendiri, namun tegangan sampai kepelanggan itu tidak memenuhi standar PLN sehingga mengakibatkan kerusakan elektronik,”jelasnya.

Pernyataan Reza diatas dibantah keras oleh hendrik karena fakta yang ada dilapangan justru Reza diduga telah melanggar aturan yang disebutnya, terbukti pemasangan yang ada dijalur dua desa bambalemo kecamatan parigi tidak hanya 30 meter, tetapi berkisar 400meter untuk satu rumah, sementara ujung dari Tegangan Rendah (TR) sekitar Satu Kilo dan berantai.

“kalau memang PLN menggunakan aturan yang sebenarnya terkait jarak pemasangan hanya berkisar 30 meter, berarti jaringan yang ada di jalur dua desa bambalemo sudah menyalahi aturan jarak pemasangan oleh pihak PLN ULP parimo,”ungkapnya.

Hendrik menambahkan, persoalan yang ada di PLN ULP Parimo tidak hanya aturan jarak pemasangan, namun justru ada oknum Out Sorsing (OS) menggunakan orangnya dilapangan untuk mencari pelanggan dan harga meteran daya KWH 450 harganya hingga menacapai dua jutaan rupiah. Tutupnya.

TOMMY