34,4 Persen Penderita Stunting di Parimo Menempati Urutan Ke Empat

oleh -126 views
oleh
Kepala Bidang Sosial Budaya Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Sahid N. Badja

PARIMO, POSPENA.COM – Pasca Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terpilih sebagai daerah pengentasan stunting tahun 2019 oleh pemerintah pusat, ternyata penderita stunting di Provinsi Sulawesi Tengah sangat tinggi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Abd. Sahid N. Badja selaku Kepala Bidang Sosial Budaya (Kabid Sosbud) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parimo Yang ditemui media, diruang kerja beberapa waktu lalu.

Menurut Sahid, tingginya penderita stunting dalam presentase pertumbuhan tinggi badan, Parimo menempati urutan ke empat sebesar 34,4 persen setelah Kabupaten Banggai. Sedangkan pertumbuhannya mencapai kurang lebih 26 persen dari semua kabupaten.

“Dua kabupaten ini pada tahun 2019 yang dpilih untuk menangani persoalan stunting,” ungkapnya.

Sehingga kata dia, mulai dari tahun 2019 yang lalu daerah tersebut harus benar-benar menyeriusi persoalan penanganan stunting dengan tidak terlepas dari pantauan pemerintah pusat.

Dikatakannya, ditahun ini menyusul dua kabupaten yakni Sigi dan Morowali. Khusus Kabupaten Parimo sudah ada 10 desa yang ditunjuk oleh Bappenas sebagai sasaran penanganan stunting.

“Tentunya dari sepuluh desa itu, Bappenas mempunyai angka-angka tertentu dalam menilainya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, ditahun 2020 kewenangan untuk menunjuk desa yang akan dilakukan penanganan, sudah diserahkan oleh Bapenas kepada kabupaten. Berdasarkan kemampuan anggaran daerah saat ini, penanganan stunting pada tahun ini ditetapkan sebanyak 47 desa.

Diterangkannya, ternyata dari 278 desa yang ada di daerah tersebut, dari hasil evaluasi selama tahun 2019 ditemukan sebanyak 205 desa stunting.

“Dari 205 desa ini setelah diurut berdasarkan angka tertinggi, kami temukan sebanyak 47 desa yang akan dilakukan penanganan tahun 2020,” sebutnya.

Dia menambahkan, akan dilakukan intervensi berdasarkan delapan aksi penanganan yang sudah ditetapkan oleh Bappenas yakni Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Penyusunan Regulasi, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), Sistim Manegemen Data dan Review.

TOMMY, BSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *