44 ribu peserta JKN di Hapus, Kemensos Beri Rapor Merah Untuk Parimo

oleh -56 views
oleh
Mohamad Fadli anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo (Depan) Foto : FB

PARIMO,Pospena.com- Catatan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pemutahiran data yang di dapatkannya sekitar 19 persen tingkat keaktifannya, sehingga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  masuk dalam daftar rapor merah.

Mohamad Fadli anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo pada rapat paripurna, Jumat (14/2) mengungkapkan, dari hasil konsultasi Komisi IV DPRD ke Kemensos yang diketahui pada tahun 2019 sudah ada sekitar 44 ribu peserta JKN di daerah itu telah dihapus.

Kata Fadli, Penghapusan itu dilakukan karena data yang kurang valid, termasuk data masyarakat yang sudah meninggal dunia atau pindah dari wilayah kabupaten parimo. Namun dari jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan terselip masyarakat miskin yang ikut terhapus disebabkan ketidak validtan data.

“Ada informasi terbaru yang kami dapatkan, jika pada akhir Maret 2020 ini akan dilakukan penghapusan kembali data peserta JKN sebesar 76.935,” ungkapnya.

Dia menambahkan, catatan Kemensos penghapusan data tersebut disebabkan pemerintah setempat masuk dalam daftar ‘rapor merah’, karena rendahnya tingkat keaktifan dalam memutahirkan data peserta JKN yang angkanya hanya berkisar pada 19 persen.

Dan hal itu Diakuinya, memang Kabupaten Parimo bukan satu-satunya daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang tingkat keaktifannya paling rendah dalam pemutahiran data.

“Kalau 76.935 jiwa ini diakumulasikan dengan penghapusan tahun 2019, ini sudah mencapai 121 ribu peserta JKN Parimo akan terhapus jika sampai maret nanti tidak dimutahirkan,” sebutnya.

Fadli khawatir, jika hal tersebut benar dilakukan di bulan maret nanti, masalah baru akan muncul di daerah setempat khususnya terjadinya pembengkakan anggaran daerah pada tahun 2021 mendatang.

Diketahuinya, masih ada 95 ribu jiwa masyarakat miskin Parimo yang belum terkafer dengan JKN atau pun Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Nah, kalau diakumulasikan kembali berarti ada sekitar 200 ribu masyarakat kita yang tidak akan masuk kepesertaan JKN dan Jamkesda,” terangnya.

Sehingga kata dia, sesuai petunjuk Kemensos, paling lambat sebelum bulan maret mendatang, pemerintah daerah harus segera melakukan pemutahiran data.

Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut usai paripurna DPRD, Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai menyatakan dirinya akan malakukan pertemuan bersama instansi terkait untuk mengantisipasi permasalahan tersebut.

Padahal kata Badrun, pemda sudah melayangkan surat kepada para kepala desa (Kades) untuk proaktif dalam melaporkan data masyarakatnya. Apabila pemerintah desa tidak dapat melaksanakan hal itu, maka kades lah yang bertanggung jawab.

“Saya berterima kasih atas informasi itu. Insya Allah minggu depan saya akan melakukan rapat lagi,” cetus Wabup meyakinkan.

TOMMY-BSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *