PARIMO, Pospena.com- Polemik sisa dana bantuan rumah rusak berat pasca bencana di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp. 50.000.000 yang tidak terpakai karena pemilik bangunan memakai dana sendiri, Kordinator Fasilitator (Korfas), Fasilitator dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) saling lepas tanggung jawab.
Pengakuan Bambang sebagai Korfas yang ditemui media ini di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kamis 23 Januari 2020 menuai pertanyaan, pernyataan bambang yang mengatakan upah tukang tersebut ada di ketua Pokmas bertentangan dengan pernyataan ketua Pokmas yang mengatakan bahwa Upah tukang tersebut tidak disalurkan oleh Fasilitator karena pemilik rumah daeng situdju tidak mengikuti aturan dalam juknis.
“kalau urusan upah tukang, ketua Pokmas yang ambil alih, karena dana senilai Rp. 40.000.000 itu dikhususkan untuk bahan, dan yang senilai Rp. 10.000.000 itu khusus upah tukang dan harus dicairkan oleh ketua Pokmas,”Kata Bambang.
Sementara penjelasan Daeng Situdju terkait upah tukang, dibulan november fasilitator mendatanginya dan menanyakan upah tukang yang belum dicairkan tersebut, dia mengatakan bahwa proses pencairan belum dilakukan karena menurut Anas sebagai ketua pokmas menyampaikan bahwa belum dicairkannya upah tukang karena fasilitator yang menahan agar tidak dicairkan, namun kata Daeng, fasilitator atas nama Buyung menepis pernyataan dari anas, karena upah tukang tersebut urusan dari ketua Pokmas.
“Upah tukang tahap dua, itu urusan pak anas, kata buyung fasilitator, tetapi saya membantah pernyataan buyung karena, bahan dan upah tukang fasilitator yang menyuruh untuk tidak menyalurkan,”Ungkap Daeng
Lanjut Daeng, setelah dikonfirmasi Via telpon, Buyung mengatakan dia berada di palu karena istrinya sakit dan menyuruh untuk menghubungi Korfas yakni Bambang, tetapi Bambang justru kaget mendengar info tersebut.
“saya hanya menanyakan dikemanakan hak saya, rumah saya sudah selesai tetapi uang saya belum dicairkan, saya hanya minta solusi, masalahnya ketiga orang ini yang punya tanggung jawab atas penyaluran dana namun mereka mengabaikan hak penerima dan terksesan cuek dengan keadaan,”tegasnya.
TOMMY