66 Miliar Lebih Untuk 5012 Rumah Rusak Pasca Bencana di Parimo Tinggal Menunggu Juknis

oleh -178 views
oleh
Tri Nugraha, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Parimo. Foto : FB

PARIMO,Pospena.com- Penyaluran dana bantuan rumah rusak sedang dan rusak ringan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo)  tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Longki Dajanggola.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Parimo Tri Nugraha yang ditemui media ini beberapa waktu lalu di ruang kerjanya mengatakan, dana bantuan yang masuk kerekening daerah Kabupaten Parimo senilai Rp.66.361.850.000.di bulan Oktober untuk 5012 rumah rusak sedang dan rusak ringan, ada 918 unit rusak sedang dan 4094 unit rusak ringan.

“untuk rumah yang rusak sedang di bantu dengan dana senilai Rp.25.000.000 setiap rumah, sedangkan yang rusak ringan senilai Rp.10.000.000. namun sebelum penyaluran dana tersebut pihak BPBD Parimo harus melakukan verifikasi lapangan demi keakuratan data,”Ucapnya.

Ada 12 kecamatan yang akan menerima bantuan Pasca gempa, mulai dari kecamatan sausu sampai kecamatan kasimbar sesuai data yang masuk ke BPBD, sehingga untuk kelengkapan data masyarakat harus memenuhi persyaratan yakni KTP, KK dan Akta surat kepemilikan tanah.

“Kriteria penerima bantuan ada di dalam juknis, Kalau sudah di tandatangani oleh gubernur kami dari BPBD segera mensosialisasikan aturan yang ada dalam juknis tersebut,”Kata Tri Nugraha.

Dia menambahkan, pengelolaan bantuan kali ini semakin ketat, karena tim pengawas akan melibatkan TPM, Tim Kecamatan , Tim Pendamping Desa, APIP dan Muspida akan turun kelapangan untuk memverifikasi falidasi data lapangan agar tidak salah sasaran.

“Pada saat verifikasi data ada yang tidak sesuai, maka yang terdata tadi dengan sendirinya akan turun level dari sedang ke ringan, bahkan tidak menutup kemungkinan  akan di di keluarkan dari penerima bantuan apabila tidak sesuai,”Tegasnya.

Lanjut Tri Nugraha, ada beberapa masyarakat yang ada di desa menanyakan terkait namanya tidak masuk dalam data, namun itu di kembalikan kepada pemerintah desa, apabila desa tidak mengajukan berarti desa itu tidak terdampak bencana. Tutupnya.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *