Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Rumah Pasca Gempa, Pembukaan Buku Rekening Pokmas di Tulis Tangan

oleh -1,032 views
oleh
buku Rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) Teluk Pesisir Pantai yang ada di Kelurahan Kampal, menggunakan tulis tangan.

PARIMO,Pospena.com – Dugaan penyelewengan dana bantuan rumah pasca gempa 28 september 2018 lalu tidak hanya adanya pembengkakan rekening, justru ada dugaan tipu-menipu dan upaya kongkalikong pada buku Rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) Teluk Pesisir Pantai yang ada di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi menggunakan tulisan tangan.

Bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui dana Kementerian Keuangan yang ditanda tangani oleh tiga Bupati termasuk bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu dan satu Walikota Senilai Rp 1,9 triliun, Parimo menerima gelontoran uang bantuan bagi 427 rumah dengan kategori rusak berat senilai Rp21,3 miliar.

Soal rekening tulis tangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sayutin Budianto Togani merasa heran dengan adanya perbankan yang sudah tidak memakai Standard Operating Procedure (SOP) padahal pembukaan rekening dengan jumlah besar Teller menerima dan melakukan, Mencatat transaksi tersebut kedalam computer serta memvalidasi slip setoran dan mencetak pada buku tabungan serta menandatangani slip setoran sebagai signer.

“Kalau bicara kesalahan teknis, maka bank BRI tidak boleh menulis tangan buku rekening terkecuali terjadi human eror. Tetapi kesalahan ini sangat tidak masuk akal kerena pada tanggal 26 agustus 2019 tahap pembukaan rekening sebesar Rp. 500juta terdapat penulisan tangan dalam buku rekening, sementara tanggal 2 september 2019 ada penarikan sebesar Rp. 275 juta, hal tersebut sama menggunakan tulis tangan pada Debet dan sisa saldo penarikan,”Kata sayutin pada saat rapat Hearing di DPR Senin 14 Oktober 2019 kemarin.

Lanjut Sayutin, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) agar bekerja maksimal dan menganalisa hasil laporan ini, menurutnya hasil kordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi bahwa salah satu daerah yakni kabupaten sigi tidak menerima juklak dan juknis dari provinsi dan itu disampaikan oleh penyintas bencana karena akan bermasalah seperti ini.

“Kewajiban Dewan perwakilan rakyat menampung aspirasi masyarakat sekaligus menerima laporan dan akan diteruskan kepada pihak pelaksana, terkait dengan dana bencana atas insturksi presiden seluruh komponen harus terlibat dalam proses pengawasan karena menyangkut dana kemanusiaan,”ucapnya.

TOMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *