PARIMO,Pospena.com– Peringatan keras oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo) Agus Setiadi SH.MH terkait pengelolaan Dana Desa (DD), ada 26 Desa di Kabupaten Parimo mendapat Peringatan dan tidak menutup kemungkinan bakal lanjut hingga meja hijau jika oknum kepala desa tersebut masih melakukan aksi kongkalingkong di wilayah yang dipimpinnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Fit Dewana yang di temui Jurnalis Pospena.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. adanya peringantan tersebut DPMD hanya sebatas menjelaskan konsep Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum tentang penyalagunaan Dana Desa yang di lakukan oleh Pemerintah Desa.
“Kami Pemda dan APH lebih mengarah kepada pencegahan apa bila sepanjang Pemerintah Desa masi mau memperbaiki diri merubah apa yang menjadi persoalan dalam hal Pengelolaan Dana Desa maka tidak akan ada penindakan Secara Hukum, apa bila Kepala Desa sudah tidak bisa lagi di bina atau sudah diberi peringantan tetapi tidak juga menanggapai peringatan tersebut, maka APH akan melakukan tindakan penegakan hukum” Tuturnya.
Lanjut Fit Dewana, sehubungan dengan beberapa laporan masyarakat tentang masalah penyalagunaan Dana Desa yang ada saat ini, namun kewenangan yang akan melakukan evaluasi atau mengaudit adalah Inspektorat. Dia mengaku, hanya Menerima Laporan, contoh kasus sala satu Desa yang sudah terproses secara hukum saat ini adalah Desa Jono Nunu.
“Terkait Koordinasi antara PMD, inspektorat, dan APH dalam hal pengawsan dana Desa kami mengakui masih belum maksimal. Pihak PMD Mendapat laporan tentang Desa bermasalah dengan Dana Desa ketika pihak kejaksaan telah melakukan investigasi. Kami Sendiri Bingung kekurangan kami apa, apakah ruang publik komunikasi PMD itu sulit, namun kami akan memperbaiki secara perlahan,”ucapnya.
tambahnya, Arah perbaikan itu kami sudah lakukan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kejaksaan mengenai beberapa hal terkait kedepan untuk sama-sama menjadi tim dalam hal pendampingan terhadap penyelenggaraan Pemerintah dan Pengelolaan Dana Desa .
“Mengenai ruang konsultasi yang di buka oleh pihak kejaksaan kami mengapresiasi hal itu karena akan menjadi ruang komunikasi bagi Kepala Desa dalam hal pengelolaan Dana Desa dan tentunya itu sangat membantu Pemerintah Desa,”Ungkap Fit.
Sambung Fit, Mengenai Kepala Desa bermasalah tidak berdampak kepada pencairan Dana Desa, karena dia akan memberhentikan sementara bagi kepala Desa bermasalah dan dan akan memberhentikan secara permanen apa bila terbukti sudah mempunyai keputusan pengadilan dan ketetapan hukum tetap dan jabatan Kepala Desa di tindak lanjuti oleh Pelaksana Tugas Harian Kepala Desa dalam hal ini Camat yang di tunjuk langsung oleh Bupati.
“Harapan saya selaku Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat Desa, Kepala Desa dapat memaksimalkan Dana Desa untuk kepentingan Masyarakat Desa dan berpedoman pada aturan yang ada dan memanfatkan ruang konsultasi publik yang di buka oleh pihak kejaksaan untuk konsultasi mengenai dana Desa sehinggah pengelolan Dana Desa dapat terkelola dengan baik,” Tutupnya.
JIKO