PARIMO,Pospena.com- Penerima bantuan rumah rusak berat untuk para korban bencana di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang sedang dalam proses pembangunan menuai tanda tanya. perbedaan nilai dana yang disiapkan khusus pembayaran upah tukang dalam pembangunan rumah kategori tahan gempa itu justru menjadi pertanyaan warga yang menerimanya.
melalui pantauan media ini, bantuan bagi korban rusak berat di Kabupaten Parimo, ditangani dua pihak yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo dan Dinas Perumahan.
Amirudin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di temui media ini beberapa waktu lalu mengungkapkan, Dari 126 Unit Rumah Rusak Berat yang dibangun oleh dinas perumahan dan pemukiman Parimo itu, dana yang digunakan sesuai dengan juknis itu 25 persen melalui DAK.
“anggaran buat pembangunan Rumah Rusak Berat itu khusus Dinas Perumahan melalui DAK, masing-masing bangunan mendapatkan 50 juta, dimana 45 juta untuk pembelian bahan bangunan dan 5 juta untuk ongkos sewa Tukang,”ungkapnya.
Perbedaan upah tukang yang selisihnya senilai Rp5 juta yang diterima oleh korban patut dipertanyakan, karena selisih dari Rp. Lima Juta tersebut dialihkan kemana, sedangkan Khusus BPBD upah tukang senilai Rp10 juta. Sementara yang ditangani oleh Dinas Perumahan, upah tukang hanya senilai Rp5 juta.
TOMMY