Gugatan Kepada Bupati Parimo Merupakan Perkara Pribadi, Terkait Dana 5,6 Miliiar

oleh -30 Dilihat
oleh
Pengacara kondang DR Muslim Mamulai SH MH

PARIMO,Pospena.com– Dana senilai Rp5,6 miliiar lebih yang menjadi perkara pribadi antara Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu selaku tergugat, dengan Hantje Yohanes yang menggugat. Pengacara kondang DR Muslim Mamulai SH MH & Associate selaku kuasa hukum menyatakan keseluruhan dana itulah yang diperkarakan oleh kliennya, yakni sebesar Rp5,6 miliiar lebih bukan gugatan kontraktor, Dan sidang bakal digelar pada Senin, 9 September 2019.

“Gugatan dilayangkan kepada Bupati Parimo (Perkara Nomor 28/Pdt.G/2019/PN PRG) merupakan gugatan pribadi khusus pengusaha Hantje Yohanes dan bukan gugatan kontraktor. Gugatan tersebut, gugatan pribadi Pak Hantje sebagai subyek hukum atas dasar pinjam meminjam berakibat hukum wanprestasi”, kata Doktor Muslim Mamulai, kepada koranindigo, Sabtu, (7/9).

Muslim Mamulai menjelaskan total keseluruhan uang diperkarakan kliennya ke pihak Bupati Parimo ialah Rp5,6 miliar lebih.

Namun untuk perkara yang akan disidangkan pada Senin, 9 September di PN Parigi, merupakan gugatan Hantje Yohanes terkait uang senilai Rp4 miliar.

“Untuk perkara yang akan disidangkan pada 9 September 2019 adalah sejumlah Rp4 M lebih”, jelas Muslim Mamulai melalui ponsel cerdasnya.

Menurut Muslim Mamulai, khusus gugatan pribadi Hantje Yohanes dikuasakan kepada dirinya, terdiri dari tiga perkara yang tepisah.

Tiga perkara itu, lanjut Muslim, terkait uang milik pengusaha Hantje Yohanes sejumlah Rp4 miliar lebih, Rp230 juta dan terkait perkara uang Rp500 juta disebut dipinjam oleh pihak Bupati Parimo.

“Khusus Pak Hantje Yohanes pribadi, rencana ada tiga perkara terpisah yang bakal dilayangkan sebagai gugatan, yaitu terkait uang Rp4 miliar lebih, dan untuk dua perkara selanjutnya masing-masing terkait uang senilai Rp230 juta, dan Rp500 juta”, tuturnya.

Sebelumnya, media ini melansir soal Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu digugat oleh pengusaha terkait persoalan uang. Sidang gugatan tersebut (Perkara Nomor 28/Pdt.G/2019/PN PRG) akan mulai digelar pada Senin, 9 September 2019.

TOMMY/GWD