Kades Lambanau Akui LPJ 2018 Belum Selesai, Terus Siapa Dibalik Pencairan DD Dan ADD 2019.

oleh -589 views
oleh

PARIMO,pospena.com- Pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan wajib melaporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Namun berbeda dengan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Yakni Desa Lambanau Kecamatan Ongaka Malino, Hery Efendi, Kepala Desa (Kades) masih terbilang muda itu sukses memainkan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019. Di tahun 2018 dia “Kades” mengakui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa memang belum selesai, namun aneh bila anggaran tahun 2019 sudah di cairkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten parimo sedangkan Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan APBDes tahun 2019 sudah selesai dibuat tetapi belum di print.

Menurut Wasna, bendahara desa yang di hubungi media ini, Dari tahap tiga 2017 pencairan DD maupun ADD, kades bersama dia bersamaan menandatangani pencairan dana tersebut, akan tetapi yang bertanggujawab adalah kades, kata dia, masalah keuangan desa seluruhnya ada di tangan kades.

“yang pegang keuangan desa pak kades sendiri, saya yang bertandatangan. Setiap pencairan dari tahap satu sampai tahap tiga dananya di tarik semua melalui rekening, tidak di ambil sesuai kebutuhan desa. Dan di simpan oleh kepala desa karena kepala desa dan sekertaris des yang mengelolanya, soal dokumen desapun  saya tidak pernah melihat dar dokumen di 2018,”ungkapnya kepada media ini.

Di tanyakan terkait fungsinya sebagai bendahara desa sepeti yang di beberkan Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Dimas Moge yang di konfirmasi Via Handphone beberapa waktu lalu, ADD dan DD semuanya di pegang oleh kades Heri Efendi yang merangkap sebagai bendahara.

Wasna membenarkan bahwa dia sama sekali tidak difuksikan selama pencairan tiga tahap, keterliabatannya sebagai bendahara hanya sebatas menandatangani pencairan DD dan ADD, setelah dana itu cair, dipegang oleh kepala desa dan di kelolanya sendiri.

“Untuk pembayaran keaparat desa biasanya melalui saya, biasa dari kades juga, seingat saya hanya dua kali saya yang memberikan gaji ke aparat desa selama menjadi bendahara, selebihnya adalah kades yang memberikan kesejumlah aparat desa,”terangnya.

Hery Efendi, Kades Lambanau yang di konfirmasi media ini mengakui, Memang betul pernyataan bahwa LPJ dana desa tahun 2018 belum selesai, sedangkan DRK dan APBDES tahun 2019 sudah selesai dibuat tetapi belum di print karena menunggu pendamping desa untuk membantu sekertaris desa (Sekdes).

“saya akan upayakan laporkan di kecamatan minggu-minggu ini. Tetapi bukan hanya desa saya, desa-desa lain belum ada yang menyerahkannya juga,”katanya.

Ditanyakan terkait aparat desa termasuk bendahara desa yang tidak di manfaatkan, Hery menjelaskan, selama dia menjabat semua dikerahkan sesuai dengan pos-posnya masing-masing.

“terserah orang isu membicarakan jelek atau tidak tentang saya. Intinya saya mengikuti aturan yang lurus dan saya memanfaatkan bendahara itu tidak benar, jadi orang mau lapor kemana saja saya siap,”jawabnya dengan lantang.

TOMY-ADN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *