PARIMO, Pospena.com- Dua desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Dijadwalkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 april nanti. PSU tersebut dilakukan karena terdapat pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang berasal dari luar daerah Kabupaten Parimo. Dan tidak terdaftar di DPT, DPTB maupun DPK atau pengguna e-KTP, warga tersebut ikut mencoblos akan tetapi yang bersangkutan tidak berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong, justru ada yang dari pulau jawa.
Ketua KPU Kabupaten Parimo Abdul Chair yang di temui media ini, Selasa (23/04) mengatakan, pemungutan suara ulang telah dijadwalkan 27 April mendatang, serentak dilaksanakan dengan kabupaten lain di Sulawesi tengah.
“pemungutan suara ulang nanti dilaksanakan di dua TPS yang bermasalah, yakni TPS 03 Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu dan TPS 03 Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, yang mana dua TPS tersebut ditemukan pemilih tidak terdaftar di DPT, DPTB maupun DPK atau pengguna KTP-e dan parahnya warga itu tidak berdomisili di Parigi Moutong.”jelasnya.
Lanjut chair, dua TPS ini akan melangsungkan pemungutan suara ulang, namun ada perbedaan pemberian hak pilih. di TPS 03 Desa Pinotu, penyelenggaraan pemungutan suara ulang hanya untuk memilih calon Presiden-Wakil Presiden, DPR-RI dan DPD. Sedangkan TPS 03 Desa Sausu Trans hanya pemilihan calon Presiden-Wakil Presiden dan proses pemungutan suara dilaksanalan sesuai aturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU.
“Jadwal PSU berdasarkan instruksi KPU Sulteng dan rekomendasi dari Bawaslu, KPPS di dua TPS diganti dengan petugas KPPS yang baru sebagai penyelenggara di TPS pada pemungutan suara ulang nanti” ucapnya.
Dia juga menambahkan, Kebutuhan logistik untuk PSU, masih menunggu pendistribusian sesuai yang dibutuhkan di TPS, seluruhnya disediakan oleh KPU Sulteng.
TOMMY