Polres Parimo Ringkus Tiga Pengguna Narkoba, Satu Diantaranya PNS

oleh -1,279 views
oleh
Tiga tersangka pengguna narkoba, (Foto/Polres Parimo)

PARIMO, Pospena.com- Kepolisian Resort (Polres) Parimo, melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali berhasil mengamankan tiga orang pengguna narkoba yang diduga jenis sabu, Jumat malam (20/07/18).
Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, ke tiga tersangka tersebut diketahui bernama Faozan (34), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Kelurahan Kampal. Moh Renaldi (25), pekerjaan swasta, merupakan warga kota Palu, dan satu lagi bernama Ruli (19), pekerjaan swasta, berdomisili di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan atas adanya laporan warga dan hasil penyelidikan. Penangkapan dilakukan disalah satu kost yang terletak di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo,” Jelas Sirajuddin.
Dari hasil penangkapan tersebut, serta penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka Faozan, pihak Polres Parimo berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil dengan berat brutto 1.46 gram, 3 buah alat penghisap sabu, (bong), 7 buah macis gas, 2 buah jarum sumbu, 1 buah timbangan, 1 pak plastic klip bening kosong, 1 buah HP, 2 buah kaca pireks, dan uang sebesar Rp.950.000 yang diduga palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Parimo (Foto/Polres Parimo)

“Para tersangka bersama dengan babuk, saat ini kita amankan di Polres Parimo, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Rencana tindak lanjutnya yakni, melengkapi mindik, pemeriksaan saksi, pemeriksaan para tersangka, tes urine para tersangka, uji lab babuk, dan melakukan pengembangan asal babuk,” ungkapnya.
Untuk ketiga tersangka tambah Kapolres Parimo, akan dikenakan UU RI NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta Pasal 127, setiap orang menyalagunakan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari Hasil pantauan media ini, tersangka yang berstatus sebagai PNS atas nama Faozan tersebut, merupakan salah seorang pegawai yang bertugas di KPU Parimo sebagai Kasubag Hukum. OZHAN, TOMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *