PARIMO, Pospena.com- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parigi Moutong , Munafri, SH, siap bertarung pada Pilcaleg 2019 mendatang di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pertemuan singkatnya dengan awak Media ini dia menyatakan, bahwa dirina siap untuk ikut dalam Pilcaleg di Parimo. Keputusan itu kata dia, diambilnya setelah melakukan pertimbangan serta evaluasi terhadap pekerjaan yang selama ini dia geluti, yakni sebagai pengacara.
“Saya sudah mencoba untuk merenungi selama ini, musyawarah juga sudah saya lakukan dengan keluarga saya, sehingga saya berani memutuskan untuk beralih dalam tarian pengabdian yang sangat berbeda, yaitu melalui jalur politik,” pungkasnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa sebelum kepergian Almarhum Kisman DB Sultan, atau yang sering disapa Ocong, selaku Ketua DPC salah satu partai, Kisman juga sudah menawarkan dirinya untuk maju sebagai caleg.
Partai tersebut menjadi pilihannya, karena dia menganggap Partai tersebut merupakan Partai Politik yang lebih banyak menyentuh dan berbicara tentang rakyat kecil. Besar harapan yang ditaruhnya pada Pilcaleg 2019, partai yang menjadi pilihannya itu bernilai guna untuk rakyat.
“Semoga Partai ini dapat menjadi istana dan join dari masyarakay parigi moutong,” harap Munafri yang lebih dikenal dengan panggilan Nafri Kelor itu.
Dia menambahkan, selaku kaum muda aktifis, dirinya juga mempunyai keinginan untuk menjadi perwakilan rakyat, mengabdi kepada rakyat, serta menjadi pemerintahan rakyat yang menghasilakan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejatrahan rakyat.
“Saya adalah putra kelahiran Ampibabo, yang akan bertarung di Dapil I dengan Nomor urut 4, dari kecamatan Parigi Selatan, sampai dengan Kecamatan Ampibabo,” jelasnya.
Profesi Advokat atau Pengacara yang dijalani saat ini, tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu memberikan pendampingan dan konsultan Hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Soal larangan belum ada, karena ini kan masih sebatas calon legislatif, dan belum sebagai anggota legislatif, jika Tuhan berkehendak dan terpilih, baru tidak bisa melakukan praktek hukum, dan akan meninggalkan profesi lawyer sementara waktu,” tutup Nafri Kelor. THOMY