Pegawai Dihimbau Tidak Menambah Hari Libur

oleh -1,272 views
oleh

PARIMO, Pospena.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo menghimbau seluruh pegawai dijajaran Pemda Parimo, untuk tidak menambah atau merugikan hari libur.

Ardi juga mengatakan bahwa, berdasarkan Surat Edaran dari Kemenpan, Libur bersama sponsor Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, mulai dari tanggal 9 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.

“Pada tanggal 21 Juni 2018 semua pegawai, baik ASN maupun Honorer sudah bisa masuk kerja seperti biasa. Untuk itu, di himbau bagi seluruh karyawan agar tidak menambah libur, karena Pjs Bupati akan melakukan parimo Sidak di seluruh OPD parimo pada tanggal 22 Juni 2018, ”jelas Ardi kepada media di bawah ini. (4/6).

Dia juga mengatakan, Dirinya tidak akan memberikan cuti kepada pegawai, karena hari libur bersama cukup lama, tidak lagi menambah uang. Jika ada pegawai yang menambah liburnya, selaku Sekda Parimo, dia bersama kepala OPD akan membuat laporan untuk memberikan sangsi sesuai aturan.

“Kita buat seperti itu agar jangan sampai jadi kebiasaan mereka kurang enak enaknya tambah tambah libur,” tegas Ardi.

Terkait dengan mobil dinas kata dia, tidak dibolekan untuk digunakan dalam rangka Mudik, karena itu dilarang.

“Jika kepala OPD atau orang lain menggunakan Mobil Dinas ke wilayahnya, seperti Moutong, itu bisa, karena itu juga sama dengan perjalanan dinas. Karena mereka pergi ke wilayah mereka, akan tetapi tidak sampai keluar dari wilayah parimo, ”terangnya.

Ardi harapan, seluruh kepala OPD dan lain-lain untuk aturan yang sudah berlaku, dan jangan sampai melanggarnya. TOMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *