PARIMO, Pospena,com- Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilgub, Pilbup, Wali Kota, KPU Kabupaten Parimo menggelar dimulasi pemungutan suara Senin (4/06).
Simulasi tersebut digelar dengan tujuan agar pada hari H pemungutan suara bulan Juni mendatang, pihak penyelenggara sudah mempunyai kesiapan yang matang untuk mengawal proses pemilihan nantinya.
“ Praktek pemungutan suara ini, setiap pemilihan pasti ada perubahan dari peraturan KPU, maka dari itu kami selaku pihak penyelenggara menyampaikan praktek tersebut, agar pelaksana yang ada di TPS memahami tata cara pemungutan dan rekapitulasi,” kata Ketua KPU Parimo, Amelia Idris.
Amelia juga mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya di dalam PKPU nomor 8, tetapi Peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menambahkan, salah satu contoh perubahan peraturan KPU, saat ini, pemilih wajib memprlihatkan C6. KTP, atau Suket pada saat datang ke TPS, sehingga KPUD parimo melaksanakan Simulasi untuk lebih di pahami oleh penyelenggara yang ada di masing-masing TPS.
“agar pihak KPPS mengetahui aturan ini, sehingga manfaat dari simulasi ini agar pihak KPPS mampu dan bisa menjelaskan kelengkapan yang di bawa oleh pemilih apa bila ada kekurangan kelengkapan syarat wajib pilih,” tutupnya. TOMY