Parimo, Pospena.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati (Pilbup) kabupaten parimo tahun 2018, melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Aula kantor KPU Parimo, Kamis (19/4).
“Penetapan Jumlah DPT tersebut tertuang dalam suatu berita acara Nomor: 128/PL.03.-BA/7208/KPU/IV/2018, tentang rekapitulasi DPT Pilbup kabupaten parimo, karena Jumlah DPT tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” ungkap Haris selaku Plt Ketua KPU Parimo kepada sejumlah wartawan usai Rapat Pleno.
Dia mengatakan, bahwa berdasarkan jenis kelamain, pemilih laki-laki berjumlah 152,200 pemilih dan pemilih perempuan 145,804 pemilih yang tersebar di 23 kecamatan, 283 desa/keluruhan serta sebanyak 855 jumlah TPS.
“dimana dari 855 TPS terdiri dari 79 TPS terpencil, termasuk didalamnya ada 21 TPS sulit, serta 10 desa terpencil termasuk didalalamnya juga 3 desa sulit,” kata haris.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya penetapan DPT tersebut sempat ditunda beberapa menit, karena ketua tim LO pasangan nomor urut tiga meminta penundaan pengesahan DPSHP 0tersebut. Pasalnya pihaknya meminta penyandingan DPS-DPSHP dan meminta By Name serta meneliti satu persatu DPS terlebih dahulu, karena menurut Tim Paslon Nomor Tiga banyak terdapat data ganda didalamnya. TOMY