POSPENA.COM, Parimo – Kepala Bidang Penataan dan Penaatan lingkungan hidup Moh Idrus mengatakan untuk tahun 2023 pihaknya fokus pada program dibidang 1 PLH yang ada sesuai hasil rapat koordinasi penegakan hukum Lingkungan Hidup dimakassar.
Hal itu dikatakanya kepada Wartawan Pospena.com diruang kerjanya saat dikonfirmasi, Rabu (4 /1/2023)
Karenanya kami juga mencanangkan program prioritas kegiatan tahun 2023 pihaknya akan menyelenggarakan MoU kesepahaman terkait penegakan hukum lingkungan dan kehutanan dengan pihak kepolisian polres Parimo,kejaksaan,pengadilan dan TNI dalam hal penegakan lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam rangka memudahkan tugas penyelenggaraan kegiatan pengawasan pelestarian lingkungan kami akan mengusahakan membentuk kelompok pengawas dan pelestarian lingkungan hidup disetiap kecamatan hingga desa.sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah,utamanya dilingkungan hidup ditiap kecamatan dan desa.
Karena minimnya aparatur di PPLH yang terdiri dari pengawas dan staf 3 orang,untuk memudahkan kerja -kerja untuk membentuk kelompok akan di SK kan disetiap kecamatan dengan tupoksi yang tejah kami sediakan kepada kelompok dengan tupoksi yang tejah disediakan sebagai perpanjangan tangan Pemda dalam hal pengawasan dan pelestarian lingkungan hidup.
Sesuai arahan Peraturan Pemerintah terbaru nomor 22 tahun 2020 tentang penyelenggaraan PPLH maka kami akan membentuk tim pemeriksa dokumen lingkungan didinas PLH sebelum kami terbitkan rekomendasi kelayakam Lingkungan Hidup untuk setiap usaha sesuai arahan aturan perundang-undangan.
Setiap kabupaten yaitu dokumen RPPLH dan D3TLH rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dokumen daya dukung dan daya tampung tahun ini wajib disusun dan dianggarkan oleh Pemda.Dimana tahun depan kita wajib menyusun dokumen kajian lingkungan hidup Strategis RPJMD karena ada peralihan keiemerintahan untuk tahun 2024.
“Tiap -tiap dinas lingkungan hidup itu wajib membentuk tim uji kelayakan,melibatkan tim ahli dari luar yang di SK kan oleh Bupati.Selain itu juga pembuatan SOP sebagai standar sesuai pengelolaan lingkungan hidup.”ucap Idrus.
SIDIK,SH