Tinombo, Pospena.com – Seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, didorong dapat mengoptimalkan Layanan Pendidikan khusus, agar anak mendapat hak belajar dan pengetahuan secara penuh.
Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Riset dan Teknologi, Sri Wahyuningsih saat menghadiri rembuk pendidikan di Parigi Moutong, baru – baru ini mengatakan, apabila mengacu pada Permendikbud nomor 72 tahun 2013, diperbaharui menjadi Permendikbud nomor 67 tahun 2016, disebutkan mengedepankan tentang kebijakan pendidikan layanan tentang khusus.
“Tidak hanya kognitif, tetapi bagaimana karakter itu juga harus diberikan. Sebab, masih ada satuan pendidikan atau peserta didik di daerah tertinggal belum mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya.
Sri Wahyuningsih menyebutkan, setiap daerah diberikan kewenangan penuh untuk pengelolaan pendidikan. Misalnya, jenjang PAUD, SD dan SMP di wilayah kabupaten/kota. Sementara jenjang SMA/SMK, dan perguruan tinggi di wilayah provinsi.
“Ini sejalan dengan kebijakan merdeka belajar. Pada
pendidikan layanan khusus ini mengedepankan pada belajar dimana saja, kapan saja, dan dimana saja” sebutnya.
Sri Wahyuningsih menjelaskan, daerah diberikan keleluasaan diskresi untuk memberikan layanan pendidikan khusus sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu tidak harus belajar disekolah, sepanjang hak belajar anak harus penuhi.
“Misalnya, sekolah di daerah terpencil dapat dilakukan pembelajaran jarak jauh, baik melalui daring maupun luring. Ketika kesulitan dalam fasilitas daring tentunya melalui luring diberikan,” jelasnya. (PP)