Parigi, Pospena.com – Seorang pelaku pencuri peralatan dan kotak amal Masjid di dua Desa, berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono mengungkapkan, terduga pelaku inisial SA (38), asal Kabupaten Bualemo, Gorontalo berhasil ditangkap setelah petugas melakukan patroli Gabungan melihat satu unit motor sedang terparkir di depan Masjid.
AKP Donatus Kono menyebutkan, karena keberadaan kendaraan hingga pukul 02.00 Wita, tanpa pemilik membuat pihaknya curiga. Sehingga Tim yang tergabung dalam operasi gabungan berusaha mencari pemilik motor, dan berhasil menemukan terduga pelaku dan terlihat tergesa-gesa keluar dari dalam satu Masjid yang ada di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.
“Anggota langsung mengintrogasi terhadap pelaku, dan penggeledahan. Saat itu ditemukan mixer, power, amplifier, speaker dan dispenser. Kemudian terduga pelaku mengakui kalau ia mencuri barang tersebut dari dalam mesjid yang berada di Wilaya kecamatan Torue dan Sausu,” ungkap AKP Donatus Kono, Selasa (19/10/2021).
AKP Donatus Kono menyebutkan, modus terduga pelaku berpura-pura melaksanakan sholat di Masjid, setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang seperti sound sistem, termasuk kotak amal milik Masjid.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di sel Polres Parigi Moutong, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, adapun sejumlah barang bukti disuta Polisi diantaranya masing-masing satu unit sepeda motor, mixer, dispenser air, jam dinding digital masji, dvd, obeng, gunting, martil (palu), dan trafo. Kemudian, dua buah cas speaker, tiga unit kipas angin, lima unit amplifier, speaker, serta sepuluh buah karpet Masjid.
“Masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten lainnya,” sebut AKP Donatus.
Sementara itu, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHP Pidana pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PP)