Parigi, Pospena.com – Vaksinasi Covid-19 untuk ibu Hamil di Kabupaten Parigi Moutong, telah dicanangkan secara langsung oleh Wakil Bupati Badrun Nggai, bertempat di Kantor Bupati, Senin (18/10/2021).
Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai mengatakan, dengan pencanangan Vaksinasi bagi Ibu Hamil, sebagai upaya memutus mata Rantai Penularan Covid-19.
“Vaksinasi Ini bertujuan untuk memberikan Kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu dan apabila terpapar penyakit, maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan saja. Apalagi, jika hal ini terjadi pada Ibu Hamil,” katanya.
Oleh sebab itu, Badrun Nggai menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya bagi ibu hamil agar jangan ragu dan takut untuk divaksin. Vaksin diklaim terbukti aman dan efektif bagi ibu hamil dan bayi selama masa kehamilan hingga masa persalinan.
“Tetapi pemberian vaksin covid-19 tidak sepenuhnya melindungi ibu hamil dari virus corona. Dan untuk itu saya sangat mengharapkan agar ibu hamil tetap selalu menjalani
dan mematuhi protokol kesehatan, selama masa pandemi ini masih berlangsung, agar resiko ibu hamil untuk terkena atau terinfeksi covid-19 ini dapat ditekan seminimal mungkin,” himbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Parigi Moutong, Elen Ludya Nelwan menyebutkan, sejauh ini Parigi Moutong berada pada urutan keempat kasus terkonfirmasi covid-19 se Sulawesi tengah, yang dikhawatirkan berdampak kepada ibu hamil dan menyusui.
“Tercatat sudah 64 orang ibu hamil yang terkonfirmasi covid-19 dan 4 orang diantaranya meninggal dunia,” sebutnya.
Dengan tingginya kasus terkonfirmasi tersebut kata Elen, vaksinasi covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong ini adalah sebagai suatu pertanda bahwa Pemerintah akan melakukan fungsi tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memberikan perlindungan kepada Masyarakatnya, terutama kepada ibu Hamil.
“Perlu upaya untuk memberikan vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil dengan usia kehamilan 13 minggu sampai dengan persalinan. Bersama dengan hal ini, kami minta seluruh ibu hamil wajib vaksinasi, terkecuali bagi yang tidak memenuhi kriteria di karenakan usia kehamilan dibawah 13 minggu, penyakit bawaan atau hal lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan,” pintanya. (PROKOPIM PEMDA)