Perda RTRW dan Pengembangan SPAM Resmi Disahkan oleh DPRD Parimo

oleh -10 Dilihat
oleh
Penyerahan Dokumen Raperda oleh Ketua DPRD Syutin Budianto Dan Diterima Oleh Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai SE. Foto : IST

PARIMO, Pospena.com- Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parimo akhirnya bernafas lega, disahkannya Dua Item Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pagi tadi, Rabu (22/7), Akhirnya ditetapkan.

Dilansir dari pu-parigimoutong.com, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Mouotng Rivai ST MSi, perda RTRW dianggap penting dalam pengembangan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong ke depannya, selain untuk penetapan luas wilayah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB) perda yang ada juga memuat penguatan mitigasi bencana.

“Ada beberapa hal baru dalam perda RTRW ini yaitu penetapan luas wilayah kawasan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan kawasan strategis kabupaten, memperkuat mitigasi bencana, dan adanya jaminan untuk investasi,” Kata Rivai.

Sedangkan perda Pengembangan SPAM Rivai menjelaskan bahwa akan menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengelola air minum bagi masayarakat Kabupaten Parimo. Rivai lebih lanjut mengatakan setelah tahap penetapan ini, kedua perda tersebut masih akan dievaluasi oleh intansi terkait di tingkat provinsi Sulawesi Tengah sebelum nanti ditandatangani oleh Bupati Parimo.

“Setelah penetapan ini masih ada tahapan lagi yaitu evaluasi di bagian hukum propinsi untuk perda spam dan evaluasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) propinsi sulawesi tengah sebelum dinomor dan ditanda tangani oleh Bupati Parigi Moutong,” tutup Rivai

Sidang yang digelar digedung DPRD Kabupaten Parimo itu, dihadiri oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE, pimpinan dan anggota DPRD Parigi Moutong dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

TOMMY