PARIMO, Pospena.com- Dasar hukum penyaluran dana stimulan hibah luar negeri yang menjadi acuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam Sulawesi Tengah (Sulteng).
Namun, ditingkat kabupaten telah terbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 367-119 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 367-067 Tahun 2019 tentang Penerimaan Stimulan yang diduga sarat kongkalikong.
Pasalnya aturan yang dipakai oleh fasilitator yang mengarahkan tempat pembelanjaan dan intimidasi atas penyaluran bahan bantuan diakui oleh pihak toko hanya karena tidak sepaham atau melanggar aturan dalam juknis. Padahal hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentuk uang tunai.
Keluhan Daeng Situdju, saat bertemu pihak TPM kejaksaan, yakni, Upah tukang pada tahap dua dan tahap tiga belum tersalurkan oleh fasilitator, sedangkan bahan bangunan pada tahap kedua dan ketiga belum juga disalurkan hanya kerena tidak mengikuti aturan atau juknis yang ada justru di akui pemilik toko.
“memang benar, pemilik toko sudah menyampaikan kepada saya, bahwa bahan bangunan dan upah tukang di tahan berdasarkan juknis yang dilanggar,”ucapnya
Sementara itu Aihoa pemilik toko Nila Kencana, yang di temui media ini beberapa waktu lalu mengatakan, pemilik rumah daeng situdju tidak mau mendengarkan arahan fasilitator, sehingga bahan bangunan tersebut di larang untuk disalurkan, kenginginan fasilitator menurut Aihoa, rumah yang daeng situdju harus di bongkar total dengan ukuran tipe 6X6 persegi.
“ Sebenarnya bahan itu mau disalurkan, hanya karena rumahnya tidak ingin dibongkar total sehingga fasilitator bilang jangan diturunkan bahannya, akhirnya dia memakai dana sendiri untuk melanjutkan rumahnya,”kata Aihoa.
Lanjut dia, semua tergantung fasilitator, apabila dia memberikan ruang untuk menghitung selisih atau sisa dana, maka pihak toko akan menyerahkan dana tersebut karena harga bahan di toko ini di jual dibawah harga RAB.
“ini tergantung fasilitator, kalau sudah ada pembicaraan, kami siap untuk menyerahkan dana itu,” Ucapnya.
Dana bantuan yang seharusnya mengacu pada Proses pencairan yang dilakukan secara kolektif oleh anggota Pokmas dengan membawa surat rekomendasi dan surat pernyataan penarikan dana yang ditandatangani secara bersama oleh dua orang, yakni bendahara dan ketua pokmas serta diketahui fasilitator, di Parimo justru peran pencairan dana dilakukan oleh fasilitator dan mirisnya rekening tersebut justru ditangan fasilitator bukan pengurus Pokmas.
TOMMY.