PARIMO, Pospena.com- Protes atas penyaluran bantuan rumah rusak berat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pasca bencana tahun 2018 masih terus berlanjut, pasalnya penyaluran bantuan yang dinilai amburadul karena aturan yang kaku membuat para penerima tidak dapat membangun rumahnya sesuai dengan keinginannya.
Daeng Situdju salah satu penerima bantuan baru-baru ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo untuk mengadukan persoalan dana bantuan yang tidak disalurkan oleh fasilitator, Kejaksaan Negeri Parigi yang masuk dalam Tim Pendamping Masyarakat (TPM) penerima bantuan dana bencana, sehingga dia langsung mengadukan hal ini kepada TPM kejaksaan.
Menurut Daeng Situdju, ada beberapa persoalan yang diungkapnya saat bertemu pihak TPM kejaksaan, yakni, Upah tukang pada tahap dua dan tahap tiga belum tersalurkan oleh fasilitator, sedangkan bahan bangunan pada tahap kedua dan ketiga belum juga disalurkan hanya kerena tidak mengikuti aturan atau juknis yang ada.
“ Diawal bulan oktober ada beberapa orang datang termasuk fasilitator, TPK, dan Sekertaris Lurah Bantaya yang mengatakan bahwa tehnik pembangunan rumah sangat keliru tidak sesuai dengan juknis, dia mengatakan dalam juknis seharusnya bangunan harus dibongkar total dengan ukuran 6X6 persegi lalu saya sampaikan, kami melakukan pondasi terlebih dahulu agar bangunan yang akan di robohkan menjadi timbunan,” Ungkapnya.
Lanjut, bahwa juknis yang dijalankan memang benar, tetapi langkah yang di ambilnya untuk meminimalisir anggaran bantuan tersebut. Tetapi, tidak di salurkannya bahan oleh fasilitator itu hanya karena tidak mengikuti aturan yang ada, sementara aturan tersebut hanya merugikan masyarakat penerima karena bahan yang masih bisa di gunakan justru tidak di benarkan oleh fasilitator dan Tim Tehnis.
“Arahan dari fasilitator jelas, rumah lantai kasar dan dinding tanpa di pelester, padahal menggunakan bahan bangunan yang masih layak pakai justru menambah Volume bangunan sesuai dengan bangunan yang kami inginkan, sesuai pernyataan pemilik toko justru bahan sengaja tidak di turunkan oleh pemilik toko karena ada larangan dari fasilitator,”Bebernya.
Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Parimo Tri Nugraha yang dikonfirmasi Via telpon mengatakan, Fasilitator baru mau mengkonfirmasi terkait penggunaan dana pembangunan rumah milik daeng situdju, agar tidak terjadi kesalah pahaman antara penerima dan Fasilitator.
“saya akan mengundang pemilik rumah dan fasilitator untuk mengklarifikasi penggunaan dana dari 50 juta rupiah tersebut, berapa yang belum terealisasi dan berapa dana yang disalurkan lewat bahan. Nanti kita hadirkan TPM dan pemilik toko,”katanya.
TOMMY