Menjelang Pilgub, Calon Pendaftar PPK di Parimo Masih Minim

oleh -119 views
oleh

PARIMO, Pospena.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (PARIMO) melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak tanggal 17 Januari 2020 sampai saat ini masih minim, dihari ketiga ini, pendaftar yang masuk ke KPU baru mencapai 78 orang pendaftar.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Parimo, Abdul Gafur, yang ditemui sejumlah media diruang kerjanya Selasa (21/1/2020)  mengatakan, sudah ada 78 pendaftar dari 23 kecamatan yang berminat untuk menjadi calon tenaga PPK, namun angka tersebut belum mencapai target yang dibutuhkan.

“ proses perekrutan calon tenaga PPK, belum mencapai target yang seharusnya, sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 10 orang dalam setiap kecamatan. Dan lima orang pemilik poin tertinggi akan bertugas sebagai PPK, dan lima orang lainnya dipersiapkan jika terjadi Pergatian Antar Waktu (PAW),”jelasnya.

Lanjut, jika sampai dengan hari terakhir pendatafran yakni 24 Januari angka pendaftar belum juga mencukupi kuota, maka pihak KPU Parimo akan melakukan perpanjangan waktu selama tiga hari, sesuai dengan edaran yang dilayangkan KPU-RI. Sembari melakukan perpanjangan jika nantinya dibutuhkan kata dia, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah yang sesuai aturan agar kuota yang dibutuhkan bias terpenuhi.

“kita tetap optimis bahwa kuota yang sudah disiapkan akan terpenuhi, berdasarkan pengalaman yang ada, terkadang pendaftar biasa membeludak pada hari terakhir,” tutur Gafur.

Berkaitan dengan aturan Gafur menjelaskan, hingga saat ini belum ada edaran yang mengatur tentang rangkap jabatan, dalam hal ini keterlibatan ASN yang nantinya juga akan bertugas sebagai PPK. Hanya saja kata dia, jika aturan terkait pengurus Partai Politik (Parpol) yang berkeinginan menjadi PPK itu memang tidak dibolehkan, terkecuali sudah lima tahun lebih dulu tidak memiliki keterlibatan dengan Parpol.

“Namun poin doble job ini juga akan menjadi penegasan kami kepada calon PPK. Mengingat PPK ini merupakan pekerjaan paru waktu. Untuk pendaftar yang kiranya pernah terlibat sebagai pengurus Parpol, diharapkan agar melampirkan surat keterangan dari partainya bahwa tidak lagi menjabat sebagai pengurus ataupun anggota selama paling minim lima tahun terakhir,” tutupnya.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *