Juknis Abal-Abal, Demonstran Sambangi DPRD dan Kejari Parimo

oleh -30 views
oleh
DPRD Kabupaten Parimo, Terima Masa Aksi Terkait Juknis Abal-Abal Yang Di Gunakan BPBD.

PARIMO,Pospena.com- Masa demonstran menyambangi Kantor DPRD Parigi Moutong (Parimo) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Kamis (16/01). Kedatangan Masa tersebut terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah bantuan bencana Gempa Padagimo yang dinilai sarat Korupsi.

Sukri Tjakunu, Koordinator lapangan (Korlap) masa aksi yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Penyintas Bencana (Alamat Pena) di hadapan dua pimpinan dan anggota DPRD Parimo mengatakan, Kedatangannya ke DPRD membawa dua poin tuntutan yang berkaitan dengan proses penyaluran dana bantuan bencana yang diduga berlangsung praktek korupsi didalamnya.

“diktum pertama yang menjadi tuntutan berkaitan dengan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dana bencana sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat. Selanjutnya penetapan harga bahan diduga dimanipulasi oleh pihak fasilitator”ungkapnya.

Diterangkannya, seharusnya dalam penyaluran bantuan bencana itu, Juknis yang digunakan adalah Juknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait bantuan hibah Rp 1,9 triliun yang anggarannya ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan.

“Masa Juknis yang dipakai adalah Juknis bantuan luar negeri senilai Rp 232 miliar,” sebutnya.

Faktanya dalam pelaksanaan kegiatan, Sukri menilai bantuan korban bencana itu dipihak ketigakan dan fasilitatorlah orangnya.

Dibuktikan lanjut dia, harga-harga bahan bangunan yang diberikan kepada masyarakat penerima bantuan diduga sudah diatur dan dimainkan dengan nilai mengikuti standar daerah. Ditambah lagi, bantuan bencana menggunkan Rancanagan Anggaran Biaya (RAB).

“Kalau begini caranya apa bedanya dengan pekerjaan pemerintah yang dipihak ketigakan. Semua bahan bangunan termasuk material diharuskan dibelanja di toko bangunan yang tidak menjual pasir dan batu. Kami punya bukti untuk itu,” ujarnya.

Menyedihkan lagi, ada warga yang ditemukan tidak diperkenankan menggunakan bahan material sendiri yang layak pakai.

Usai menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Parimo, masa aksi melanjutkan ke Kantor Kejaari Parigi guna menyampaikan tembusan salinan atas laporan ke Kejaksaan Agung.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *