PARIMO,Pospena.com- Sejumlah proyek infrastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berbiaya APBD 2019 disinyalir rugikan daerah dengan nilai yang sangat pantastis yaitu miliaran rupiah.
Minimnya pengawasan Pada proyek peningkatan Jalan Ruas Taopa-Sibatang, praktik kangkangi aturan teknis, pembengkakan biaya (mark up) dan penyimpangan pekerjaan konstruksi berujung pada korupsi diduga kuat telah terjadi.
Amburadul kerja disinyalir terjadi pada ruas tersebut bahkan secara terang-terangan dilakukan oleh CV Banua Raya Lestari selaku pemenang lelang. Salah satu sinyalemen terjadinya penyimpangan terhadap pekerjaan konstruksi ruas Taopa-Sibatang itu ialah, penggunaan material batu split (batu pecah) sebagai dasar badan jalan di luar kelaziman, bahkan kangkangi spesifikasi terkait proyek jalan.
Berdasar amatan dilapangan, proyek peningkatan Jalan ruas Taopa-Sibatang (DAK Penugasan) dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar lebih, diduga diwarnai amburadul kerja, dan minus uji mutu seperti diisyaratkan dalam spesifikasi proyek-proyek jalan.
Betapa tidak, menurut pengawas lapangan (Waslap) proyek peningkatan jalan ruas Taopa-Sibatang, Yugo, pihaknya sengaja menggunakan hamparan batu ukuran 5/7, dengan alasan teknis, bahwa ketika material-material tersebut tergilas alat berat, maka akan pecah dan kemudian dengan sendirinya menjadi batu berukuran 3/5.
“Memang kita lebih menggunakan batu manual 5/7 ketimbang 3/5. Sebab, jika kita menggunakan batu pecah ukuran 3/5 semua, maka ketika digilas alat berat akan pecah menjadi ukuran lain. Sehingga kita pakai batu ukuran 5/7 (pecah manual asal Desa Mobang), jadi, ketika batu 5/7 itu digilas alat berat maka akan menjadi batu pecah ukuran 3/5”, terangnya.
Yuga juga menyatakan, bahwa item kerja prime coat dilakukan pada ruas tersebut (sebelum penghamparan material) telah mengalami penyusutan karena tergilas kendaraan yang banyak lewat.
“Sebenarnya ada sudah proses prime coat. Hanya saja mungkin telah banyak yang hilang dari permukaan jalan ruas Taopa-Sibatang. Hal itu, mungkin dikarenakan banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang, sehingga banyak lapisan prime coat yang telah hilang atau susut”, katanya.
Yuga juga mengakui pelaksanaan proyek peningkatan jalan kepunyaan Dinas PUPRP Parimo dilakukan tanpa konsultan pengawas. Sedangkan dirinya selaku Waslap, kata Yugo, hanya bertugas membantu tugas Michelle Stiyvan Kamisi selaku PPK, dan hanya menerima honor yang besarnya tidak seberapa.
“Honor bagi kami, Waslap proyek-proyek jalan Dinas PUPRP Parimo adalah Rp4,5 juta untuk dua Waslap seperti kami (Rp4,5 juta dibagi dua orang). Makanya saya lepas sebagai Waslap untuk proyek ruas jalan di Sidoan Barat, milik kontraktor Erik Agan. Sebab, dengan honor sebesar itu, sangat tidak mencukupi membiayai akomodasi bolak-balik dari ruas satu ke ruas lainnya”, jelasnya.
Sebelumnya, koranindigo.online melansir soal amburadul pelaksanaan proyek jalan di Parimo, kepunyaan Dinas PUPRP Parimo.
Seluruh pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas yang saat ini dipimpin Arifin Ahmat itu dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa konsultan pengawas. Bukan itu saja, bahkan hajatan tersebut minus honor bagi PPK kegiatan, yaitu Michelle Stiyvan Kamisi.
Karena minimnya pengawasan, kuat dugaan pelaksanaan proyek berbiaya APBD 2019 itu sarat pembengkakan biaya dan penyimpangan pekerjaan konstruksi berujung pada praktik korupsi.
TOMMY-GWD