Sidang Jawaban Tergugat, Bupati Parimo Dan Kadis PUPRP Arifin Ahmad Mangkir Lagi

oleh -662 views
oleh
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi kamis 03/10 dengan agenda sidang jawaban dari para tergugat. Foto TM

PARIMO,Pospena.com- Sidang jawaban Hutang yang digugat oleh pengusaha sukses Hantje Yohanes dan meyeret orang ternama yang ada dilingkup Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yakni Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Arifin Ahmad terus berlanjut, selain kedua nama yang tidak asing dimata masyarakat, ada juga Mantan Kepala Bidang Binamarga Hendra Bangsawan dan Nico Rantung, serta deretan nama lain yang populer di dunia kontraktor.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi kamis 03/10 dengan agenda sidang jawaban dari para tergugat satu dan tergugat dua, yakni Samsurizal Tombolotutu dan Hedra Bangsawan atas perkara nomor 25, sedangkan perkara nomor 26 yang juga meyeret nama Samsurizal Tombolotutu tergugat satu, tergugat dua Nico Rantung, dan tergugat tiga yakni Kadis PUPRP Arifin Ahmad.

Dr Muslim Mamulai SH MH. Kuasa hukum Hantje yohanes yang ditemui sejumlah media mengatakan, tergugat satu Bupati Parimo Samsurizal tombolotutu dan Kadis PUPRP Arifin Ahmad tergugat tiga , sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan padahal dalam  undang-undang bahwa perkara gugatan sederhana prinsipal wajib hadir dalam sidang, sehingga meskipun ada kuasa hukum yang mewakili, Hakim menganggap ketidak hadirannya berarti tidak membela hak-haknya sebagai tergugat.

“Jawaban yang dimasukan itu dianggap tidak ada jawaban kecuali prinsipal yang hadir langsung seperti hendra bangsawan dan Nico Rantung, sedangkan Samsurizal dan Arifin Ahmad Pimpinan sidang menganggap ketidak hadirannya berarti tidak membela hak-haknya sebagai tergugat,”kata Muslim.

Lanjut Muslim, pihaknya selaku penggugat telah melayangkan permohonan sita terhadap harta yang dimiliki oleh tergugat satu dan dua dalam perkara nomor 25 dan perkara nomor 26, pengajuan sita yang dimaksud agar tergugat menjamin harta tanah dan bangunan yang berada dalam wilayah pengadilan negeri parigi untuk hutang mereka.

“Alasan pengajuan sita untuk menjamin bilamana putusan ini dikabulkan dan mereka tidak melakukan pembayaran maka harta yang disita akan dilelang untuk menutupi jumlah hutang yang harus dibayar, dan akan dilelang oleh pengadilan,”Tutupnya.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *