Kadis PUPRP Arifin Ahmad Pinjam Uang Ratusan Juta, Nico Rantung Mengaku Tidak Pernah Menerima Uang Dari Hantje

oleh -474 views
oleh
Sahrudin Ariestal, Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.

PARIMO,Pospena.com- Sidang perkara nomor 26 yang melibatkan Nico Rantung terkait gugatan Hantje Yohanes digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kamis 03/10 dengan agenda sidang jawaban tergugat.

Di dalam jawaban GSU 26, Nico Rantung sebagai tergugat dua tidak pernah menerima uang baik 200 Juta Rupiah, 20 juta Rupiah dan 10 Juta Rupiah. Sementara  Dalil pihak penggugat Nico Rantung menerima uang 200 juta Rupiah, menerima lagi 20 juta Rupiah, dan meminta lagi 10 juta Rupiah, namun uang tersebut sebagai pinjaman kepala dinas.

Saharudin Ariestal, selaku kuasa hukum mengatakan, Uang senilai 230 Juta Rupiah itu hanya sebagai pinjaman Kepala Dinas PUPRP Arifin Ahmad. Lanjut Ariestal, Nico diperintah untuk mencairkan uang di Bank 200 juta rupiah dan di serahkan kepada Arifin Ahmad sebagai pinjaman. Tiba-tiba kata Etal sebagai kuasa hukum, di dalam pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) ada selisih temuan BPK senilai 247 juta rupiah pekerjaan dari Hantje.

“uang yang dipinjam dari Hantje belum di pakai oleh Arifin Ahmad, maka uang 230 Juta Rupiah pinjaman itu dia gunakan untuk membayar temuan perusahan, temuan BPK itu temuan perusahan dari penggugat,”Ungkapnya

Sambung Etal, Arifin sebenarnya masih memiliki uang senilai 17 juta rupiah terhadap Hantje, karna total 247 juta Rupiah yang dipakai membayar temuan BPK, menurtnya saat di telfon Hantje sebagai penggugat untuk bayar temuan kerugian negara namun penggugat mengatakan, “tidak ada itu saya tidak mau tau”.

“karna temuan ini jangan sampe berimplikasi hukum, sebagai kawan karna sudah baik sama sama pak arifin, maka inisiatifnya uang yang dia pinjam itu belum dipakai, hanya dipakai untuk membayar temuan itu, Arifin merasa uang ini sudah lunas,”kata Etal.

Lanjut, hasil pembayaran temuan BPK ada buktinya diserahkan tanggal 20 mei untuk pembayarannya, bendahara mengambil uang menemui kepala dinas untuk membayar temuan, karna limit waktu terakhir pembayaran hari itu.

“ini hari terakhir pembayaran kalau tidak di bayar berbahaya, maka inisiatifnya sebagai kawan nah saya bayarlah kata arifin, karna dia merasa punya pinjaman sama penggugat maka untuk melunasi utang itu dia ambillah uang senilai 247 juta Rupiah, bendahara ambil sama Arifin untuk menutupi temuan, kemudian kwitansinya jelas kwitansinya pembayaran di bayar oleh bendahara,”tutpnya.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *