Pengacara: 4,9 Miliar Rupiah Itu Bantuan Dana Pemenangan Pilkada Parimo, Bukan Hutang.

oleh -414 views
oleh
Sahrudin Ariestal, Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.

PARIMO,Pospena.com- Perseturuan antara Hantje Yohanes Dengan buapti Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu terus berlanjut, pasalnya tergugat tidak menghadiri proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Senin (23/09)

Sahrudin Ariestal, kuasa hukum Bupati Samsurizal Tombolotutu mengatakan, gugatan Hantje yohanes yang mengarah bahwa kliennya tersebut punya hutang. Dia menegaskan bahwa  ini bukan hutang, tetapi bantuan atau sumbangan penggugat kepada tim pemenang Pilkada pada tahun 2017.

“pertemuan awal antara bupati dan Hantje itu di kantor bupati dan difasilitasi sama Nico Rantung, karena penggugat menelpon minta di fasilitasi bertemu dengan bupati. Dalam pertemuan itu, tidak satupun pernyataan yang keluar dari pak bupati untuk  meminjam uang atau meminta bantuan, setelah kreluar dari petemuan itu, Hantje semacam respect terhadap pak bupati kemudian menyatakan atau menyampaikan kepada pak nico bahwa bos mu itu bagus, nanti pilkada ini akan saya bantu,”Terang Ariestal.

Kata Ariestal kuasa hukum, terkait pinjam meminjam itu tidak ada, hanya karena respect dan menyambut positif cita-cita pak Bupati untuk membangun Kabupaten Parimo, sehingga  muncul pernyataan kepada Nico Rantung bahwa dia “Hantje” akan membantu atau menyumbang untuk pilkada parigi moutong, menurut tergugat Principal kami, Bupati tidak pernah sekalipun menyatakan meminjam uang kepada penggugat.

“Kalau mengenai bantuan ini ceritanya lewat Nico sebagai tergugat empat, alat peraga yang dicetak itu disuruh sama penggugat “Hantje”, untuk dibawah ke salah satu percetakan, dan itu di tanda tangani sama Nico Rantung kemudian hasil dari tanda tangan Nico itu yang dibayarkan, entah siapa yang bayarkan itu  karna Nico hanya bertanda tangan saja atas arahan dari HanTje,”Katanya.

Lanjut Kuasa Hukum, Bantuan tersebut ada dua Versi, yakni barang dan uang, kalau yang sama Nico itu berbentuk barang. Total berdasarkan gugatan, ada hal-hal lain misalnya pekerjaan jalan yang dipindahkan dia mengerjakan jalan disatu tempat dan dia klaim itu sebagai perintah bupati. Padahal pak bupati tidak pernah meminta untuk mengerjakan jalan itu, karena  pekerjaan jalan itu mekanisme nya lelang.

“kau mengerjakan yang Rp.2,5 Miliar tapi dia mengerjakan di tempat lain kemudian di klaim sebagai hutang, ini lah yang  kemudian muncul yang namanya Rp.500 juta, Rp.200 juta, dan itu bukan hutang sebenarnya, karena kalau hutang dia harus membuktikan ada kontrak antara pengggugat dan tergugat jika ada pinjam meminjam. Dan kami meyakini pak bupati tidak pernah membuat kontrak itu, dan pertemuan pertama itu sampai munculnya bantuan itu karena penggugat (Hantje) ini  semacam memberi apresiasi bahwa dia akan membantu,”tutupnya.

TOMMY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *