PARIMO,Pospena.com- Kali kedua Samsurizal Tombolotutu mangkir dari proses mediasi dengan Hantje Yohanes di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Hantje yang menggugat Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu terkait pinjaman dana untuk keperluan Pilkada 2018 kemarin bersama beberapa rekan tim suksesnya, gugatan tersebut terdaftar di PN Parigi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2019/PN Prg.
Pernyataan Kuasa hukum Samsurizal yang mengatakan bahwa Gugatan dari Hantje Yohanes bukan hutang melainkan bantuan pilkada membuat Kuasa hukum Hantje angkat bicara usai proses mediasi antara kuasa hukum Senin 23/09. Di Pengadilan Negeri Parigi.
Hartono Taharudin pengacara kece yang ditemui sejumlah media mengatakan, dia tetap berpegang teguh sesuai dengan gugatan yang dilayangkan oleh Kliennya Hantje Yohanes. tergugat melakukan onfestasi terhadap klien kami, maka kami tetap pada gugatan yang di ajukan.
“kami tetap pada gugatan kami, silahkan pihak tergugat memungkiri hal itu, tapi kami tetap pada gugatan kami bahwa Penggugat dan tergugat semuanya adalah onfestasi terhadap klien kami, kami tidak membantah itu, nanti kita buktikan dipengadilan,”tegas Hartono.
TOMMY