Bantuan Rumah Di Dinas Perumahan bukan Bantuan Rumah Pasca Bencana, Tapi Bantuan Rumah Swadaya

oleh -291 views
oleh
Rahmat Sekretaris Dinas Perumahan.

PARIMO,Pospena.com – Perbedaan upah tukang bantuan rumah pasca gempa 2018 tahun kemarin menjadi pertanyaan sejumlah warga, padahal bantuan rumah yang ada di Dinas Perumahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) adalah bantuan rumah swadaya dengan nilai yang sama dengan bantuan rumah Badan Penaggulangan bencana Dearah (BPBD) dengan nilai anggaran Rp. 50.000.000.

Rahmat selaku sekretaris Dinas perumahan saat ditemui media ini kamis, (19/09) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa  upah kerja dari Dinas Perumahan itu berdasarkan dengan Juknis yang ada.

“kalau misalnya toatal bantuan Rp. 50 juta, yang RP.45 juta itu adalah fisik dan lima juta rupiah adalah upah kerja, karena bantuan dari kami bukan bantuan untuk bencana melainkan bantuan  rumah swadaya. Berbeda dengan BPBD karena beda juga Juknisnya dan kami lebih banyak di fisik dari pada upah kerja,”ujarnya.

Dia menambahkan, awalnya sebelum adanya bencana gempa, bantuan-bantuan swadaya itu tidak ada upah kerja sama sekali, pada saat saya ikut rapat di Bali kemarin, termaksud saya yang menyampaikan terkait bantuan rumah swadaya ini adalah untuk orang-orang yang tidak mampu, misalnya janda-janda yang memang tidak punya pendapatan sama sekali, sehingga disitulah muncul peningkatan kualitas yang tadinya Rp.15 juta waktu itu naik jadi Rp.17,5 juta, dengan catatan Rp.15 juta itu adalah fisik dan Rp.2,5 juta itu upah kerja.

“Terkait dengan bantuan rumah swadaya karena bersamaan dengan bencana, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan karena badan bencana sudah menetapkan bantuan 50 juta yang tadinya Rp.35 juta, dari kementrian juga dinaikan menjadi Rp.50 juta. Yang jadi masalah tentang perbedaan, karena kita berdasarkan  Juknis, walaupun bantuan Rp.50 juta, upah kerja tetap hanya Lima juta rupiah dan Rp.45 juta itu adalah fisiknya,” jelasnya

Kami mengharapkan untuk masyarakat yang dibantu tetap harus punya swadaya, jadi dari kami untuk menaikan Rp.10 juta kami tidak punya dasar karena memang aturan dari kementrian bahwa upah kerja itu hanya 10 % terhadap pekerjaan fisik. Bisa 15 % tetapi, hanya di peruntukan untuk masyarakat disabilitas dan lansia. Tetapi rata-rata yang kami bantu adalah orang-orang yang tidak mampu, Jadi kami hanya berpedoman pada 10 % itu dan walaupun yang kami bantu ini adalah masyarakat-masyarakat yang terkena gempa, tapi juknis yang kami ikuti tetap berdasarkan BRS.

Mega Tolis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *