PARIMO,Pospena.com– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Melalui Bidang Kearsipan telah melakukan proses persiapan pemusanahan arsip. Arsip yang sudah berumur 13 tahun, yakni dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2015 tersebut rencananya akan dimusnahkan di tahun 2019 ini.
Eni Susilowati selaku Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan yang ditemui media kamis (05/09/2019) mengatakan, di tahun 2004 Bidang kearsipan Kabupaten Parimno sudah melakukan pemusnahan, tetapi kami sebagai pejabat baru yang ada di bidang kearsipan tidak mengetahui persis arsip yang telah dimusnahkan, saat ini ada format baru terkait tehnik pemusnahan, sehingga kami harus memverifikasi arsip tahun 2002 sampai dengan tahun 2015, diluar dari pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Arsip-arsip keuangan kan nanti diatas 25 tahun baru bisa di verifikasi, jadi persiapan kami kemarin selama satu bulan melaksanakan pemisahan antara arsip dan non arsip. Ada sekitar 70.000 berkas yang terverifikasi, dan yang menjadi arsip itu hanya 31.000, sisanya itu sampah, dan sampah itu bisa dikatakan non arsip jadi itu langsung dimusnahkan tanpa melalui prosedur”. Ucapnya
Dia menambahkan, 31.000 Arsip itulah yang rencana kami usulkan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), dari 19.000 arsip tersebut sebagian milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Selebihnya dari Dinas Kimpraswil, dan ortal. totalnya ada 31.000 yang sedang kami registrasi dan akan dibuatkan berita acaranya, selanjutnya kami akan menyurat ke provinsi dan ANRI untuk proses pemusnahan nanti.
“terkait kapan pemusnahan itu dilakukan, kembali lagi kami terbentur dengan anggaran. Akan tetapi, ada anggaran atau tidak adanya anggaran kami berusaha musnahkan tahun ini, kalau memang tidak bisa tahun ini, tahun depan tetap akan kami usahakan sesuai dengan kemampuan dana. Yang pastinya data yang akan dimusnahkan itu sudah siap, sementara kami kan harus berkordinasi terus ke provinsi karena ini berhubungan dengan rahasia dan dokumen negara, jadi kami harus sangat berhati-hati”. Jelasnya.
Lanjut Eny Susilowati, Yang terlibat dalam pemusnahan nanti dari kepala SKPD yang arsip nya akan dimusnahkan dan diketahui oleh Pihak Penegak Hukum yakni, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kepolisian. Tutupnya
Mega Tolis