Munafri, SH. Maraknya Penyelewengan ADD Dan DD, Inspektorat Terkesan Tutup Mata.

oleh -748 views
oleh
Munafri, SH. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Cabang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)

PARIMO,Pospena.com- Maraknya Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang menjadi sorotan masyarakat, Oknum Kepala Desa (Kades) yang di soroti merasa tenang, di duga ada perlakuan Khusus dari Kepala Daerah, perlakuan itu dibeberkan oleh Made kerti, ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Lambanau kecamatan Ongka Malino lewat percakapannya dengan Bendahara Desa yang mengatakan kades Lambanau Heri Efendi, merasa dalam posisi aman jika masih Samsurizal yang jadi Bupati.

Hal itu menjadi satu kecurigaan, bahwa di balik penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Parimo, di duga sengaja dimainkan oleh oknum pejabat teras daerah ini. Salah satu contoh Lobu Mandiri yang ada di Kecamatan Parigi Barat, desa yang terhitung sangat dekat dengan ibu kota kabupaten ini, sangat sulit di sentuh oleh Inspektorat, apa lagi hingga mengeluarkan hasil Audit.

Mendengar cerita itu, Munafri, SH.  Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Cabang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), senin malam Angkat Bicara, menurut Munafri, Ditinjau dari Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang menyatakan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi administrasi pemerintahan desa yang salah satunya dilakukan terhadap keuangan desa meliputi dana desa, dimana pengawasan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah pada Inspektorat namun hal itu kata nafri tidak terjadi di kabupaten Parimo.

“Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa oleh inspektorat kabupaten Parimo belum terlaksana secara optimal, karena pemeriksaan kasus masih terdapat laporan yang belum ditindak lanjuti oleh inspektorat, jika ada evaluasi dari hasil pengawasan tersebut masih ada temuan pihak inspektorat, harusnya pihak inspektorat melakukan pemanggilan kepada Pemdes yang bermasalah,”kata Munafri.

Lanjut dia, kasus penyelewengan dana desa di Parimo yang belum ditindak lanjuti, karena inspektorat terkesan masih tertutup dan tidak transparan, inspektorat perlu menanamkan rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat, dengan cara menindak lanjuti seluruh laporan masalah penyelewengan dana desa hinnga mengeluarkan hasil Audit untuk di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.

“LBH mendorong inspektorat mengeluarkan hasil audit untuk diserahkan ke aparat penegak hukum, dan juga melakukan kajian pengeluaran keuangan desa untuk perbaikan sistim pengelolaan, sekaligus mengawasi penyaluranya bersama masyarakat, tujuanya agar program itu tak lain demi menghapus celah penyelewengan dari oknum kades yang berniat meraup keuntungan pribadi,”tegasnya.

Dia menambahkan, Pada aspek pengawasan ada tiga potensi persoaalan yakni efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat belum jelas.

“Jika sudah  terduga melakukan kasus pelanggaran dana desa pihak inspektorat langsung lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dilakukan tindakan pengembangan atas kasus tersebut itu, bukan hanya didiamkan,”tutupnya.

TOMMY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *