Pas Setahun, Pembunuh Rina Siswa SMK Akhirnya Diborgol.

oleh -434 views
oleh

PARIMO, Pospena.com- Satu tahun  melarikan diri, pembunuh Rina, siswa SMK Negeri 1 Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, akhirnya berhasil diciduk. Pelaku ternyata tak lain adalah kakak iparnya sendiri, berinisial MJ (36).

Tersangka MJ diciduk di daerah Luwuk, Banggai. Proses penyelidikan tersebut berlangsung selama dua hari dan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Banggai. Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, Sehingga pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tima panas.

“Kami melakukan upaya kordinasi dengan Satreskrim Polres Banggai dan menangkap tersangka pada (9/11) sekitar pukul 09.30 Wita. Selama dalam pelarian tersangka sempat bekerja di sana, karena banyak keluarga besar nya di sana,”Ujar Kapolres Parimo, AKPB Zulham Effendi Lubis SIK, Jumat (16/11).

Zulham mengungkapkan, kasus pembunuhan Rina terjadi di dusun dua, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2017. Ketika itu, korban akan berangkat ke sekolah.

Saat akan mendekati sekolah, tersangka yang berprofesi sebagai pengambil pasir, tiba-tiba menyekap leher korban menggunakan tali tas, sampai akhirnya korban meninggal dunia. Setelah itu Korban diseret ke semak-semak.

“Setelah melakukan pembunahan itu tersangka kembali melanjutkan pekerjaannya mengambil pasir,”ungkap Kapolres.

Sementara motif pembunuhan, tersangka tega membunuh Rina disebabkan karena merasa sakit hati.

“Ada dua masalah, pertama masalah tanah dengan mertuanya dan kedua sakit hati kepada korban karena sering mengadukan hal-hal tidak benar terhadap dirinya,”kata Zulham.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP, diantaranya adalah tas milik korban yang berisi pakaian.

 

TOMMY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *