PARIMO, Pospena.com – I Ketut Mardika, salah satu Anggota Legislatif ( Anleg ) dari Partai Gerindra yang di Lantik sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo ) periode 2014 – 2019, Kamis (15/11). yang menggantikan ketua DPRD lama Santo SE, yang resmi mengundurkan diri sebagai anggota legislatif karena sakit.
Akibat ulah tangannya yang meraba dua wartawati yang berujung ke pelaporan polisi tersebut, Arifin Dg Pallalo pada saat pemberian sumpah I Ketut Mardika sebagai ketua DPRD kabupaten parimo yang baru, dalam pantauan media ini, Dari awal sampai berakhirnya pengambilan sumpah, Arifin tidak hadir. Padahal sebagai anggota DPRD dan juga satu perahu dengan I Ketut Mardika, Arifin Dg Pallalo wajib menghadiri serta menghargai pelantikan kader Gerindra sebagai wakil ketua partai.
Arifin Dg Palallo, yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak berniat melakukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Sebab dia mengatakan, kedua Wartawati tersebut, NR (31) dan FR (28), sudah dianggapnya sebagai keluarga sendiri.
“Tidak ada niatku sedikitpun melecehkan orang yang saya anggap saudara sendiri. Demi Allah saya tidak punya niat seperti itu,” kata dia via pesan singgkat, Kamis (15/11).
Arifin Dg Palallo yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD langsung mengakui melakukan tindakan “Raba-raba” tersebut.
Namun Dia membantah atas adanya bahasa yang menurut korban, FR, dilontarkan oleh Arifin terkait akan melucuti pakaian dalam milik FR.
menurut Arifin, bahasa tersebut tidak dikeluarkannya, karena hampir setiap kali dirinya bertemu dengan kedua korban NR dan FR, dirinya selalu bercanda layaknya saudara sendiri.
“Tidak seperti itu ucapanku, dan saya hampir setiap saat ketemu selalu bercanda dengan mereka. Sekali lagi saya katakan, saya tidak ada niat mau melecehkan keduanya,” jelas Arifin.
Dalam pesan singkatnya tersebut, Arifin Dg Palallo meminta maaf atas dugaan pelecehan yang dilakukannya, Sebab tidak sedikitpun melintas dipikirannya untuk melakukan dugaan tindakan pelecehan itu.
Sementara itu NR, menanggapi permintaan maaf Arifin Dg Palallo mengatakan, bahwa secara manusiawi dirinya sudah memaafkan perbuatan Arifin, hanya saja kata dia, untuk proses hukum tetap akan dilanjutkan.
“Kalau secara manusiawi, saya pribadi tetap memaafkan. Akan tetapi, untuk proses hukumnya tetap kita minta untuk ditindak lanjuti,” jawabnya.
Proses hukum tersebut tambah dia, tetap akan dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan. Selain perbuatan Arifin itu sudah diketahui keluarganya terutama suaminya, perbuatan tersebut juga dilakukan Arifin disaat NR dan FR sedang menjalankan tugas sebagai seorang Jurnalis.
“Sesuai laporan yang kami masukkan ke Polres Parimo, bahwa Arifin Dg Palallo melakukan tindakan dugaan pelecehan kepada jurnalis,” tegasnya.
Senada dengan itu, FR, juga mengungkapkan secara peribadi sudah memberikan maaf kepada Arifin atas perbuatannya, hanya saja kata dia, proses hukum akan tetap dilakukan. Karena NR menganggap, tindakan Arifin tidak hanya melecehkan peribadinya saja, melainkan juga pelecehan atas profesi jurnalis.
“Secara pribadi sudah saya maafkan, tapi sekali lagi saya tegaskan, untuk proses hukum tetap bakal kita lanjutkan,” tandasnya.
Tommy Noho