Terkait Kasus Korupsi, PT Balusu Prima Pernah Dipanggil KPK

oleh -773 views
oleh

PARIMO,Pospena.com- PT Balusu Prima, pihak pemenang proyek peningkatan jaringan tata air tambak rakyat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp18,8 miliar diduga telah bekerja secara amburadul. Himpunan informasi menyebut, PT Balusu Prima pernah dipanggil lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2015 silam.

Direktur PT Balusu Prima, bernama Karya, pada 2015 pernah dimintai keterangan oleh KPK untuk kelengkapan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi di tubuh Kemenakertrans. Dalam kasus itu, Jamaluddien Malik, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans menjadi tersangka.

Direktur PT Balusu Prima, Karya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddien Malik, pada Selasa 9 Juni 2015 lalu. PT Balusu Prima diketahui beralamat di jalan Bunga Sanggula nomor  14, Kemaraya, Kendari, Sultra.

Selain memanggil bos PT Balusu Prima, KPK juga memanggil Kepala Cabang PT Riantinesa, Jos Darma. Pemanggilan kedua saksi tersebut diduga kuat karena keduanya mengetahui informasi terkait Jamaluddien. Jamaluddien Malik, diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 (tribunnews).

Selain pernah dipanggil KPK, pada tahun yang sama (2015), PT Balusu Prima juga pernah menuai sorotan terkait pengerjaan proyek pembangunan embung serbaguna di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel). Hajatan senilai Rp12 miliar lebih itu kepunyaan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) itu disebut sarat dengan penyimpangan.

Hal sarat penyimpangan kegiatan yang dihelat PT Balusu Prima itu, dikemukakan oleh Ketua LSM Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) perwakilan Sulsel, Supriadi Tompo (harianjayapos).

Sebelumnya media ini melansir soal amburadul proyek peningkatan jaringan tata air tambak rakyat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp18,8 miliar milik Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Sulawesi Tengah (BWSS III Sulteng).

Bengkalai proyek dikerjakan oleh PT Balusu Prima ini, membuat puluhan hektar tambak menjadi rusak, sehingga menyebabkan para petani tidak dapat memanfaatkan tambaknya. Para petani tambak di wilayah Kecamatan Taopa, menyatakan pihak PT Balusu Prima dan BWSS III Sulteng tidak menepati janji terkait kegiatan dilakukan pada lahan-lahan petani Taopa, Parimo.

(OZAN, TOMY, GWD)

Berita terkait :

Proyek Tambak Senilai Rp18,8 Miliar Rugikan Petani Tambak

https://pospena.com/2018/08/18/proyek-peningkatan-jaringan-tata-air-tambak-rakyat-rugikan-petani-tambak/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *