Sebanyak 135.293 Surat Suara Tidak Memenuhi Syarat Dimusnahkan

oleh -275 views
oleh
Pemusnahan surat suara yang dilaksanakan di Halaman belakang kantor KPUD Parimo. (Foto/Ist)

PARIMO, Pospena.com- Pasca pendistribusian surat suara, KPU Parimo melakukan pemusnahan surat suara yang dianggap tidak memenuhi syarat, Selasa (26/6).

Ketua KPU Parimo, Amelia Idris, yang ditemui sejumlah wartawan disela-sela pemusnahan surat suara, dihalaman kantor KPU Parimo mengatakan, seperti sebelumnya pemusnahan surat suara yang tidak memenuhi syarat tersebut sesuai hasil dari penyortiran yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Bentuk pemusnahannyapun kata dia, masih sama yaitu dengan cara membakar. Rinciannya yakni, hasil sortir yang ditemukan ada salah satu Paslon warga pada surat suara tersebut, tidak sesuai spesimen dengan jumlah sebanyak 125.826 lembar.

Selain itu kata dia, ada juga kategori rusak dengan jumlah 8644 lembar, dan ada juga surat suara kelebihan ditemukan saat sortir serta pengepakan pada sampul sebanyak 823 lembar.

“Jumlah total surat suara yang kami musnakan kali ini adalah sebanyak 135.293 lembar,” jelasnya.

Ditambahkannya, surat suara yang telah didistribusikan pihaknya, jumlahnya sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 305.472 wajib pilih dan ditambah dengan jumlah cadangan 2,5 persen.

Dari hasil pantauan Media ini, dalam pemusnahan tersebut, pihak KPU Parimo mengundang Sekda Parimo, Ardi Kadir, Kapolres Parimo, AKBP Sirajuddin Ramly, serta LO dari masing-masing Paslon pilkada Parimo. OZHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *